Lingkungan |
|
Hutan
DPR Setuju Perubahan Kawasan Hutan DPCLS Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur
Thursday 12 Jun 2014 03:21:56 |
|
 Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH/coy) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menyetujui permohonan Menteri Kehutanan terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) dalam revisi RTRW ProvinsiSulawesi Utara dan Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui permohonan Menteri Kehutanan terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) dalam revisi RTRW Provinsi.
Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo menjelaskan Sulawesi Utara berdasarkan surat permohonan Menteri Kehutanan Nomor: S.360/Menhut-II/2013 tanggal 17 Juni 2013 dengan luasan yang termasuk kategori DPCLS seluas 703 ha dan diperuntukan kepentingan yang ditetapkan sesuai rekomendasi Tim Terpadu dan tidak untuk kepentingan komersial lainnya.
Kalimantan Timur berdasarkan surat permohonan Menteri Kehutanan Nomor: S.469/ Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dengan luasan yang termasuk kategori DPCLS seluas 73.731 ha diperuntukakan pemukiman dan ladingkebun masyarakat setempat dan areal transmigrasi;Pembangunan jalan tolatau freeway; danLapangan udara untuk kawasan pertahanan keamanan TNI serta penggunaan kawasan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang sudah eksisting saat ini.
Lebih lanjut, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan, Rabu (11/6) di Gedung parlemen, Jakarta. komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DPCLS 73.731 ha yang disahkan melalui persetujuan DPR RI tersebut tidak diperuntukkan pertambangan dan Perkebunan serta penggunaan komersial lainnya, serta sepanjang jalan tolatau freeway harus dilakukan pemagaran dan pengamanan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap 2 (dua) provinsi ini tidak meniadakan sanksi atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dikeluarkannya persetujuan ini,” jelas Firman Subagyo.
Komisi IV DPR RI menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pemerintah agar tindaklanjuti dari perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan, yang menjadi kewenangan Menteri dalam proses revisi RTRWP Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.(as/dpr/bhc/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|