Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
DPR Sepakati 159 RUU Prolegnas 2015-2019
Tuesday 10 Feb 2015 13:13:47
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Jon pada Senin (9/2) kemarin menyetujui 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Dalam Paripurna ini disepakati juga 37 RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun 2015. Di antara ke 37 RUU yang akan dibahas adalah RUU Pertanahan, RUU Pilkada, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pertembakauan.

Menurut Ketua Badan Legislasi, Sareh Wiyono, daftar Prolegnas disaring dari sekitar 324 RUU. Sebanyak 155 diantaranya merupakan inisiatif DPR, 84 usulan pemerintah, dan sisanya datang dari Dewan Perwakilan Daerah.

Ia menambahkan, daftar Prolegnas diajukan atas dasar urgensi dan norma pembentukan Undang-Undang. Adapun RUU prioritas dipilih berdasarkan kelengkapan naskah akademik. "Kami berharap RUU prioritas bisa selesai tahun ini," tegasnya.(sc)



 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2