Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Segera Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021
2021-03-09 07:13:41
 

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/3).(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memastikan DPR RI akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada masa sidang ini. Menurut Puan, penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu melanjutkan, DPR RI juga akan menindaklanjuti Surat Presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pandemi Covid-19," ungkap Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/3).

Legislator F-PDI Perjuangan itu menyampaikan, saat ini terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR. Beberapa isu tersebut antara lain pelaksanaan vaksin Covid-19, rencana revisi UU ITE, tata kelola Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pelaksanaan ibadah Haji 2021, permasalahan asuransi Jiwasraya dan dana investasi Asabri, kebakaran hutan di wilayah Riau dan Kalimantan Barat, serta masuknya Virus Corona B117 ke Indonesia.

"Semua harapan rakyat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi DPR RI. Melalui kewenangan yang dimiliki DPR, kita ikut memperkuat penanganan pandemi Covid-19, mengawal pelaksanaan vaksin Covid-19, mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan negara," pungkas Puan.

"Terkait bencana yang saat ini melanda Indonesia, atas nama Pimpinan DPR dan segenap Anggota DPR, kami menyampaikan rasa keprihatinan dan belasungkawa atas bencana yang dialami oleh masyarakat. DPR mengapresiasi kinerja BNPB dan Pemerintah daerah yang telah berupaya untuk mengatasi dan membantu para korban bencana. DPR juga meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, terutama dalam melakukan mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bencana yang mungkin akan terjadi," kata Puan.

Pada kesempatan ini, DPR RI juga ingin mengapresiasi kerja bersama seluruh komponen bangsa, baik Pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 yang telah secara disiplin melaksanakan 3M dan mengikuti program vaksinasi. Meskipun hingga saat ini vaksinasi masih terbatas, DPR berharap vaksin dapat menjangkau seluruh rakyat Indonesia.

"DPR juga akan terus mendorong terjaminnya akses terhadap vaksin yang aman, efektif, dan berkualitas. Untuk itu seluruh komisi terkait di DPR diharapkan dapat memberikan dukungan demi terwujudnya rencana besar tersebut," pungkas legislator dapil Jawa Tengah V itu.(DPR/rnm/sf/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2