JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Badan Legislatif (Baleg) DPR segera mengusulkan revisi terhadap UU tentang MPR, DPD,DPR, dan DPRD (MD3). Meski belum ada pembahasan, badan kelengkapan itu sudah mengundang sejumlah pakar dan mantan anggota Dewan yang dulu pernah ikut menyusun UU MD3
Menurut Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono, belum ada kesimpulan terkait pembahasan revisi UU MD3. "Tapi yang jelas hasil workshop ini akan kita sampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie," kata Mulyono kepada wartawan, usai workshop dan focus group discussion yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/2).
Sejumlah usulan muncul terkait revisi UU ini, antara lain penyederhanaan komisi-komisi, efektivitas kinerja anggota Dewan, hubungan antara DPR, DPD dan DPRD. Baleg DPR pun akan mengundang mantan anggota DPR yang pernah ikut membahas UU yang akan direvisi tersebut.
Selama ini, UU MD3 menjadi acuan anggota dewan dalam bekerja terkait fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. “Mereka antara lain adalah Ferry Mursyidan Baldan dan Darul Siska. “Kami akan minta masukan dari mereka,” ujar Ignatius.
Dalam kesempatan terpisah, mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Ferry Mursydan Baldan mengatakan, anggota DPR akan bersikap agresif bila ada RUU pesanan. Pesanan yang dimaksudkannya ini, baik pesanan dari komisi atau mitra kerja DPR.
"Padahal saat menyusun program legislasi nasional, anggota Dewan itu tidak peduli. Mereka akan agresif menghubungi Baleg DPR kalau memang ada pesanan. Itu yang saya tahu, ketika bertugas sebagai anggota DPR," kata Ferry.
Saat membahas RUU, ungkap sebaiknya jangan terpaku pada judul, tapi harus pada konten. Baleg juga harus memastikan RUU mana saja yang tidak jalan. "Kalau setelah enam bulan tidak jalan, harus diambil alih Baleg DPR. Tapi hal ini tidak pernah dilakukan,” kata anggota Partai Nasdem ini.(jpc/rob)
|