JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah RUU KUHAP dapat ditarik dari proses pembahasannya di DPR sebagaimana permintaan KPK. Ada prosedur yang harus KPK tempuh, yaitu bersurat secara resmi kepada DPR dan pemerintah.
“Itu bisa dilakukan jika KPK kirim surat resmi kepada DPR. Bisa KPK minta kepada presiden agar ditarik, karena ini diajukan oleh pemerintah,” kata Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.
Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3), dia menjelaskan pihaknya dapat mempertimbangkan keinginan KPK agar RUU KUHAP dipulangkan ke pemerintah. Maka selain bersurat ke DPR, sebaiknya KPK juga bersurat kepada pemerintah selaku inisiator RUU KUHP.
“KPK ini kan belum memberikan masukan secara tertulis ke DPR, baru ngomong di media massa. Sampaikan saja ke DPR,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK merasa keberatan terhadap muatan RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR. Alasannya KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan draft yang salah satu klausulnya ternyata adalah mengurangi kewenangan penyadapan terhadap terduga kasus dugaan korupsi.
“Ya tentu saja keberatan, kami tidak sekalipun diajak berdiskusi mengenai draft KUHAP itu. Kami berharap draft itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua BK, Busyro Muqoddas, saat berbincang hari ini.(dtk/bhc/rby) |