Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KUHAP
DPR Sarankan KPK Surati SBY Agar Tarik RUU KUHAP
Friday 22 Mar 2013 16:28:25
 

Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah RUU KUHAP dapat ditarik dari proses pembahasannya di DPR sebagaimana permintaan KPK. Ada prosedur yang harus KPK tempuh, yaitu bersurat secara resmi kepada DPR dan pemerintah.

“Itu bisa dilakukan jika KPK kirim surat resmi kepada DPR. Bisa KPK minta kepada presiden agar ditarik, karena ini diajukan oleh pemerintah,” kata Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.

Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3), dia menjelaskan pihaknya dapat mempertimbangkan keinginan KPK agar RUU KUHAP dipulangkan ke pemerintah. Maka selain bersurat ke DPR, sebaiknya KPK juga bersurat kepada pemerintah selaku inisiator RUU KUHP.

“KPK ini kan belum memberikan masukan secara tertulis ke DPR, baru ngomong di media massa. Sampaikan saja ke DPR,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK merasa keberatan terhadap muatan RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR. Alasannya KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan draft yang salah satu klausulnya ternyata adalah mengurangi kewenangan penyadapan terhadap terduga kasus dugaan korupsi.

“Ya tentu saja keberatan, kami tidak sekalipun diajak berdiskusi mengenai draft KUHAP itu. Kami berharap draft itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua BK, Busyro Muqoddas, saat berbincang hari ini.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KUHAP
 
  Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
  MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
  Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
  Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
  Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2