JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mendapat kecaman keras dari sebagian besar masyarakat, Komisi III DPR makin bernafsu melakukan revisi terhadap UU Nomor 32/2002 tentang Komisi Pembernarasan Korupsi (KPK).
Sikap ngotot itu sendiri diperlihatkan Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy. Hal ini terlihat jelas dalam rapat dengan pendapat dengan pimpinan KPK di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/10). Ketua Fraksi PAN DPR itu mengklaim bahwa DPR yang paling sangat mengerti soal KPK.
Alasannya, yang membuat UU KPK adalah DPR. Atas dasar ini, Tjatur mengklaim bahwa DPR tahu apa yang harus dilakukan atas UU itu. Pernyataan petinggi DPP PAN ini merupakan sikapnya tidak menerima pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang merasa bahwa UU KPK belum perlu direvisi.
"UU KPK itu yang buat adalah DPR. DPR itu yang mengerti (soal KPK). Posisi dalam tata negara, DPR bersama pemerintah yang pembuat UU. (Pimpinan dan jajaran) KPK itu, hanya menjalankan UUtersebut," kata Tjatur .
Bahkan, Tjatur pun buka kartu soal adanya pembicaraan internal dalam Komisi III DPR menyangkut mengubah UU KPK. Namun, ia tidak membeberkan lebih rinci pembahasan yang dimaksudkan untuk ‘mengubah’ pasal-pasal yang dianggap krusial dalam UU KPK. “Tapi pembahasannya belum masuk pada masalah atau poin substansial, melainkan pembahasan mekanismenya,” jelas dia.
Atas sikap ngotot Ketua Fraksi PAN DPR ini, Busyro tak mau debat kusir. Tapi ia hanya mengingatkan Tjatur Sapto dan Komisi III DPR untuk meminta masukan dari publik, sebelum merevisi UU KPK itu.
"Kami berpendapat UU KPK tidak memerlukan revisi. Tapi kalau DPR mau melakukan (revisi UU KPK), siapa pun harus menghormati. Tapi diperlukan sharing antara DPR dan pihak-pihak lain yang berkompeten di bidangnya.Proses (revisi harus dilakuka secara) terbuka, agar hasilnya legitimate," tegas Busyro.
Sebelumnya, sebagian kalangan masyarakat mencurigai maksud DPR yang makin ngotot untuk merivisi UU Nomor 32/2002 tentang KPK itu. Publik pun menduga adanya maksud terselubung para anggota Dewan dengan target utama melemahkan institusi pemberantasan korupsi dengan mengurangi pasal-pasal ‘keistimewaan’ yang dimiliki KPK. Padahal, pasal itu merupakan kekuatan KPK dalam upaya menjerat kasus korupsi yang kerap banyak melibatkan anggota legislative tersebut. (mic/rob)
|