Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
DPR Sahkan UU No 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw
Friday 12 Apr 2013 19:30:52
 

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat akhirnya disahkan di Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Jumat (12/4) di Gedung DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam laporannya di rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan dalam rapat konsultasi atau lobby pada tanggal 6 April 2013 antara Komisi II DPR dengan pemerintah, DPD serta pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Manokwari, pemerintah Kabupaten Sorong dan pemerintah Kabupaten Tambrauw menghasilkan beberapa kesepakatan yang sudah dilaporkan pada rapat panja pada tanggal 10 April 2013.

Adapun kesepakatan dari rapat konsultasi itu diantaranya terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat akan dilakukan dengan pendekatan komprehensif sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 bahwa empat distrik dari Kabupaten Manokwari yakni distrik Amberbaken, distrik Kebar, distrik Kenopi dan distrik Mubrani dan satu distrik dari Kabupaten Sorong yakni distrik Moraid menjadi bagian dari cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw.

Kesepakatan lainnya dalam rapat konsultasi itu adalah selanjutnya menugaskan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Sorong, pemerintah Kabupaten Manokwari dan pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk mensosialisasikan kesepakatan ini kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat di masing-masing wilayahnya.

Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan dalam rapat kerja dengan Mendagri, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta dihadiri juga oleh Komite I DPD dengan agenda mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat akhir pemerintah dan DPD pada tanggal 11 April 2013 diputuskan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah serta DPD menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutannya pada rapat paripurna mengatakan pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat merupakan pelaksanaan putusan MK No 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 terkait pasal 3 ayat (1) UU no 56 tahun 2008 mengenai cakupan wilayah, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mengikutsertakan empat distrik dari Kabupaten Manokwari yakni distrik Ambarbaken, distrik Kebar, distrik Kenopi, distrik Murbani dan satu distrik dari Kabupaten Sorong yaitu distrik Moraid menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Tambrauw.

Mendagri melanjutkan untuk pasal 5 ayat (1) mengenai batas wilayah, menyatakan batas-batas wilayahnya harus disesuaikan dengan perubahan cakupan wilayah dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan.(nt/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2