Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
2016-04-13 04:27:49
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna Anggota Dewan di gedung DPR, DPD MPR RI Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyampaikan persetujuannya disertai penyerahan pandangan mini fraksi secara tertulis.

"Apakah rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dapat disetujui?" tanya Taufik kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). "Setuju..." jawab anggota dewan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.

Dalam Rapat Paipurna yang dipimpin Taufik Kurniawan didampingi Fahri Hamzah dan Fadli Zon, diwarnai beberapa interupsi terkait Pembahasan RUU Tax Amnesty yang masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2016. Menurut beberapa anggota dewan, pembahasan Tax Amnesty yang diserahkan ke Komisi XI berdasarkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehari sebelumnya dianggap kurang memenuhi syarat lantaran hanya dihadiri oleh satu Pimpinan DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas meminta agar keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin untuk dibatalkan. "Keinginan besar fraksi dibentuk pansus tapi jadi heran kemarin dilakukan bamus dan langsung ditetapkan pembahasannya di Komisi XI," ungkap politisi Gerindra itu.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty ini sudah menjadi persetujuan bersama DPR ?dan pemerintah. Menurutnya, pembahasan RUU Tax Amnesty sebaiknya segera dilakukan. Namun, bila ada keberatan atau masukan bisa dibicarakan dalam pembahasan RUU tersebut guna mencari jalan keluar yang terbaik. Sebab, saat ini tax ratio di Indonesia cukup rendah.

"Kalau kita tidak ingin bahas dalam 60 hari, apa yang akan kita bahas? Apa enggak melanggar Undang-Undang? karena ini sudah ada surpresnya," tegas Misbakhun.

Disamping itu, Taufik Kurniawan mengatakan masalah RUU Tax Amnesty ini sudah dibahas dalam rapat Pimpinan Selasa pagi ini bersama Biro Hukum Kesekjenan DPR. "Intinya, pembahasan Tax Amnesty ini tidak bisa dipisahkan dalam rapat Pimpinan DPR," kata Taufik.(ann/mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2