Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
2016-04-13 04:27:49
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna Anggota Dewan di gedung DPR, DPD MPR RI Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyampaikan persetujuannya disertai penyerahan pandangan mini fraksi secara tertulis.

"Apakah rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dapat disetujui?" tanya Taufik kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). "Setuju..." jawab anggota dewan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.

Dalam Rapat Paipurna yang dipimpin Taufik Kurniawan didampingi Fahri Hamzah dan Fadli Zon, diwarnai beberapa interupsi terkait Pembahasan RUU Tax Amnesty yang masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2016. Menurut beberapa anggota dewan, pembahasan Tax Amnesty yang diserahkan ke Komisi XI berdasarkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehari sebelumnya dianggap kurang memenuhi syarat lantaran hanya dihadiri oleh satu Pimpinan DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas meminta agar keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin untuk dibatalkan. "Keinginan besar fraksi dibentuk pansus tapi jadi heran kemarin dilakukan bamus dan langsung ditetapkan pembahasannya di Komisi XI," ungkap politisi Gerindra itu.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty ini sudah menjadi persetujuan bersama DPR ?dan pemerintah. Menurutnya, pembahasan RUU Tax Amnesty sebaiknya segera dilakukan. Namun, bila ada keberatan atau masukan bisa dibicarakan dalam pembahasan RUU tersebut guna mencari jalan keluar yang terbaik. Sebab, saat ini tax ratio di Indonesia cukup rendah.

"Kalau kita tidak ingin bahas dalam 60 hari, apa yang akan kita bahas? Apa enggak melanggar Undang-Undang? karena ini sudah ada surpresnya," tegas Misbakhun.

Disamping itu, Taufik Kurniawan mengatakan masalah RUU Tax Amnesty ini sudah dibahas dalam rapat Pimpinan Selasa pagi ini bersama Biro Hukum Kesekjenan DPR. "Intinya, pembahasan Tax Amnesty ini tidak bisa dipisahkan dalam rapat Pimpinan DPR," kata Taufik.(ann/mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2