Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU Pemilu
DPR Sahkan RUU Pemilu Menjadi UU
Tuesday 19 Jul 2011 14:24
 

 
JAKARTA-DPR akhirnya mengesahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihah Umum (Pemilu) menjadih Undang-undang (UU). Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna sebagian besar Anggota Dewan menyatakan setuju. Wakil Ketua DPR Pramono Anung langsung mengetuk palu, begitu mendengar pernyataan serempak dari anggota dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, Pramono mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan membahas dua hal yang belum disepakati sembilan fraksi tentang perubahan atas RUU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. "Alangkah baiknya kalau energi itu dihabiskan untuk berdebat di Baleg. Untuk itu, saya usulkan draf Baleg kami terima dengan catatan-catatan yang ada, yakni soal ambang batas dan konversi kursi karena perbedaannya belum disepakati," jelas politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono menyampaikan dua poin yang hingga saat ini belum mencapai titik temu. Pertama mengenai besaran ambang batas parlemen dan konversi suara. Dalam draf alternatif yang disusun, ambang batas parlemen ditentukan menjadi dua opsi. Pertama, Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara tiga persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, DPRD dan DPD.

"Setiap fraksi tetap memiliki pendirian yakni Partai Demokrat 4 persen, Golkar 5 persen, PDI Perjuangan 5 persen, PKS 3-4 persen, PAN 2,5 persen, PPP 2,5 persen, PKB 2,5 persen, Fraksi Gerindra 2,5 persen, Hanura 2,5 persen. Kami akan bahas untuk menyekapati ambang batas yang nantinya akan dilengkapi dalam UU tersebut,: jelas Mulyono.

Sedangkan opsi kedua, setiap Parpol harus memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 2,5 hingga 5 persen untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD dan DPD. Opsi terhadap angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3 persen dan 2,5-5 persen, tidak dibahas sama sekali di rapat paripurna tersebut.

Tidak dibahasnya dua poin itu dalam pembahasan RUU, menurut anggota Baleg DPR Viva Yoga Mauladi, karena sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Baleg dengan pimpinan DPR RI. "Karena sudah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan Dewan dengan Baleg, maka dua opsi tersebut tidak dibahas. Semua aspirasi dari fraksi-fraksi diakomodir. Prinsipnya, kami tidak mau ada yang merasa menang atau untung dan ada yang merasa kalah atau dirugikan,” tandasnya.(rob)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2