Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Israel
DPR RI Ajak Masyarakat Bangun Gerakan Anti Penjajahan Israel
2017-02-23 09:15:02
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mahfudz Sidiq mengatakan, Israel tak akan berhenti hingga terwujudnya "Imperium Israel Raya" yang meliputi sebagian besar wilayah Timur Tengah. "Itu impian dan doktrin mereka sejak 1917. Apalagi pemerintah Amerika Serikat di bawah Trump makin menegaskan dukungannya atas kepentingan Israel," kata Mahfudz, Rabu (22/2).

Menurutnya, saat ini sikap dan gerakan antimuslim sedang merebak di mana-mana, karena itu perlu adanya sikap nyata, semangat anti penjajahan. "Saya menaruh harapan kepada Indonesia untuk bersikap dan beraksi nyata. Semangat anti-penjajahan harus terus ditunjukkan secara nyata oleh Indonesia, baik oleh pemerintah, DPR, masyarakat dan juga kalangan organisasi masyarakat," paparnya saat menghadiri Konferensi Internasional ke-6 Untuk Mendukung Intifada Palestina yang diselenggarakan oleh Parlemen Republik Islam Iran di Teheran pada 21-22 Februari 2017.

Menurut laporan investigasi Uri Blau (2015) terkait perkembangan pemukiman baru, lanjutnya, proyek pembangunan di Palestina oleh pemerintah Israel mendapatkan bantuan pendanaan dari pihak swasta AS, baik perusahaan dan perorangan sebesar 220 juta dolar selama kurun 2009-2013 yang disalurkan melalui organisasi non pemerintah.

Terkait perampasan tanah dan pembangunan permukiman baru, komunitas internasional menegaskan bahwa hal itu melanggar Konvensi Jenewa ke-4 tentang Perlindungan Warga Sipil Pada Saat Perang. Pada 2004, Pengadilan Internasional menegaskan bahwa permukiman baru tersebut adalah ilegal. Ban Ki-Moon semasa menjabat Sekjen PBB pada April 2012 juga menyatakan bahwa permukiman baru tersebut ilegal dan menabrak Peta-Jalan Perdamain Israel-Palestina.

Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2334 yang menyatakan bahwa semua penyewaan tanah, bangunan, dan kegiatan perdagangan di wilayah permukiman baru tersebut adalah ilegal. "Kita bisa saksikan bagaimana Israel tutup mata dan telinga terhadap semua sikap dunia dan lembaga PBB. Bagi mereka penjajahan atas Palestina adalah kepentingan politik dan juga ideologi,"jelasnya.(si/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2