Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Minta Temuan PPATK Ditindaklanjuti
Wednesday 09 Jan 2013 09:52:30
 

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III memberi apresiasi terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut hasil analisis 106 laporan yang diduga hasil korupsi dan pencucian uang 69,7 persen diantaranya melibatkan anggota DPR/DPRD. Namun hasil analisis transaksi ini diminta jangan berhenti pada laporan pada publik semata tetapi harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Laporan itu menurut saya masuk akal jadi kita apresiasi, tetapi jangan sekedar pengumuman saja. Kita minta aparat penegak hukum menindaklanjuti, kalau tidak akhirnya hanya jadi fitnah," kata anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir di Jakarta, Selasa (8/1).

Ia menenggarai transaksi itu terjadi melibatkan sejumlah pihak seperti pejabat kementerian teknis terkait, kementerian keuangan serta anggota legislatif. Kongkalingkong seperti itu menurutnya cendrung terjadi pada anggota partai yang berkuasa sedang yang lainnya hanyalah ikut-ikutan.

Sementara itu bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengingatkan transaksi yang dianalis PPATK tidak otomatis adalah korupsi.

"Ada aturan dalam perbankan transaksi diatas Rp 100 juta harus dilaporkan, maka setiap transaksi di atas Rp 100 juta sudah masuk kategori mencurigakan lalu diindikasikan korupsi. Jadi perlu ada penegasan dari penyidik status transaksi-transaksi tersebut," jelasnya.

Baginya walaupun merepotkan secara administrasi langkah itu berguna untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Sedangkan analisis yang dilakukan PPATK tersebut penting untuk mempersempit ruang perilaku koruptif dan membenahi sistem penganggaran.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2