Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertamina
DPR Minta Penjelasan Dirut Pertamina Terkait Wacana Holding dengan PGN
2016-07-19 12:29:18
 

Ilustrasi. Logo Pertamina dan PGN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait adanya wacana holding PT. Pertamina (Persero) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisi VII DPR RI minta Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Dwi Soetjipto untuk memberikan penjelasan.

Permintaan Komisi VII tersebut disampaikan anggota Komisi VII saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Pertamina dan jajarannya, dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/7).

Anggota Komisi VII Satya W. Yudha (F-PG) menyatakan dengan adanya holding PT. Pertamina dengan PGN nantinya diharapkan ada materi presentasi yang cukup. Karena banyak sekali nantinya Komisi VII ingin mencari keuntungan disamping efisiensi.

"Kita harus nyata yaitu yang jatuh ke rakyat itu adalah mengenai harga, Kami berharap disamping efisiensi tentunya mudah-mudahan dengan adanya penyatuan seperti ini akan menimbulkan harga gas yang menjadi turun," papar politisi dari F-PG ini.

Menurutnya, turunya harga gas harus menjadi tujuan dari holding. Karena tidak ada artinya holding itu jika produk akhirnya tidak efisien dirasakan ataupun bermanfaat bagi masyarakat.

"Inilah yang ingin kita ketahui, apa sebetulnya arah kebijakan pemerintah. Jangan sampai nanti setelah holding kemudian dijual," mantapnya.

Anggota Komisi VII Tony Wardoyo (F-PDI Perjuangan) meminta waktu khusus untuk membicarakan masalah holding ini, karena hal ini sangat penting dan strategis menyangkut hal yang besar dan berimplikasi besar.

"Jangan sampai holding itu menjadi liar, karena ini milik negara harus 100% dimiliki oleh negara," tegasnya.

Sementara Harry Poernomo (F-Gerindra) menyatakan bahwa dari skema yang disampaikan Dirut Pertamina, bukan holding tapi Pertamina Merger dengan PGN. Pertamina mengakuisisi PGN.

Sedangkan teman satu fraksi Harry, Ramson Siagian menanyakan apakah holding ini masih wacana atau sudah on proses.

Dijawab oleh Dirut Pertamina dalam rapat tersebut, bahwa langkah holding merupakan inisiatif dari pemegang saham Exxon. Dimana, Dwi mengaku, ada banyak mengaku hal postifi terkait holding ini.

"Saat ini perkembangan mengenai holding ini, Peraturan Pemerintahnya masih dalam proses, namun demikian sudah ada tim bersama yang dibentuk Kementerian BUMN yang melaksanakan langkah-langkah persiapan," jelas Dwi.

Rencananya, sambung Dwi, apa yang ditargetkan bisa menyatukan PGN dengan Pertagas. Dimana tentu saja masih ada beberapa alternative model. Salah satu alternative yang menarik adalah bagaimana saham negara yang ada di PGN bisa dikonsolidasikan dengan saham negara 100% yang ada di PT. Pertamina. Selanjutnya, tegasnya, adalah bagaimana saham Pertagas dan PGN menyatu. "Mekanisme ini, kami masih menunggu keputusan terhadap stake holder Exxon," ungkapnya.

Ia melaporkan, perjalanan selama ini antara PGN dengan Pertagas, banyak sekali sinergi yang bisa dibangun diantara keduanya. Studi yang sudah dilakukan Kementerian BUMN, bahwa ada sekitar 1,5 Milyar US $ efisiensi yang dibangun dari investasi.
Dwi berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut secara tertulis yang akan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2