Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kenaikan Harga BBM
DPR Minta Pemerintah Jelaskan Ongkos Produksi BBM
Friday 09 Mar 2012 17:20:37
 

Aksi unjuk rasa menuntut pembatalan kenaikan harga BBM dan TDL (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembahasan APBN-P 2012 yang segera dibahas dalam Maret ini harus menjadi momen bagi DPR dan pemerintah untuk menghitung ulang biaya-biaya komponen dasar produksi minyak. Pasalnya, selama ini masalah etrsebut menjadi alasan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter.

"Masalah mendasar yang terjadi saat ini adalah tidak transparannya cost production BBM yang akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan biaya produksi dianggap membengkak," kata anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (9/3).

Bengkaknya biaya produksi, menurut Dewi, seharusnya bisa dijelaskan secara menyeluruh. Hal itu terutama bagaimana cara menghitung komponen harga dasar bahan bakunya. Jadi, pemerintah harus dapat membedakan bahan baku yang diperoleh dari impor dan bahan baku dari dalam negeri. Pemerintah juga harus menjelaskan kepada rakyat secara gamblang, agar persoalan rencana kenaikan BBM dapat disikapi dengan lebih arif oleh pemerintah.

Menurutnya, semua penghitungan pemasukan dan pengeluaran negara harus kembali di analisa mendalam, sehingga komponen biaya pengeluaran negara yang sebenarnya bisa di beberkan. Rakyat jangan hanya mendapat info soal beratnya negara mengelola keuangan, tapi harus dijelaskan juga bagaimana negara mengatur penerimaan dari sumber mana saja.

Politisi PDIP juga meminta kalangan Dewan serta pemerintah dan PT Pertamina membuka ´buku besar´ laporan keuangan PT Pertamina melalui menteri keuangan harus diaudit ulang. Laporan tersebut harus dianalisa secara menyeluruh sehingga upaya keterbukaan dapat menjadi dasar perbaikan pembangunan industri minyak dan gas (migas) nasional.

"Pernyataan pemerintah melalui wakil menteri keuangan yang menyatakan bahwa defisit sekitar tiga persen menjadi alasan BBM harus naik amat tidak masuk akal, karena sebenarnya dalam standar internasional, defisit tiga persen masih dianggap batas normal dan tidak membuat negara bangkrut," kata dia.

Rencana pembahasan APBN Perubahan tahun 2012 pada Maret 2012 ini, diingatkan Dewi, harus menjadi momen penting bagi DPR dan pemerintah untuk dapat menghitung ulang biaya-biaya komponen dasar produksi minyak di Indonesia, yang dianggap sebagai penyebab keharusan BBM subsidi harus naik sebesar Rp1500.

"Masalah mendasar yang terjadi saat ini adalah tidak transparannya cost production BBM yang akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan biaya produksi dianggap membengkak," ungkap dia.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2