Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dana Desa
DPR Minta Pemerintah Awasi Implementasi Dana Desa
Thursday 04 Sep 2014 14:25:12
 

Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat (kiri) saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, dan Kepala BPS di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Rabu (3/9).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 mengalokasikan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 640 triliun. Dari dana sebesar itu, dialokasikan sebesar 10 persen untuk dana desa. Setidaknya, Rp 64 triliun dialokasikan untuk 73 ribu desa. Namun realisasinya, dana desa hanya sebesar Rp 9,1 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan, implementasi dana desa ini harus diawasi. Berkaca dari pengalaman di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2006, dimana sebagian pelaksana PNPM tersandung ranah hukum.

“Di Dana Desa ini, yang utama itu bukan hanya besaran dananya, tapi kombinasi antara pemberian uang dengan mudahnya mekanisme pertanggungjawaban,” jelas Andi usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, dan Kepala BPS di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Rabu (3/9).

Politisi PKS ini menambahkan skema PNPM yang diterapkan itu tidak memenuhi azas resiko, hanya menghamburkan uang saja. Desa yang sudah dipilih, namun aparat desanya tidak terlatih memaksimalkan dana yang ada. Hal ini bisa menjadi objek investigasi BPK, karena Kepala Desa ini sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.

“Saya meminta, aturan itu dibuat, tetapi memberi ruang gerak kepada aparat desa untuk belajar. Sepuluh persen dari 73 ribu desa ini sudah 7300 desa. Kalau 10 persennya bermasalah, bisa menjadi isu nasional. Problemnya lebih endemik dan laten,” tambah Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan ini.

Untuk itu, ia juga meminta kepada pemerintah baru untuk menyiapkan skema Dana Desa ini. Pasalnya, jika sampai 73 ribu desa ini jika bermasalah, maka menjadi tanggung jawab pemerintah yang baru.

“Ini masif sekali. Ini harus dikoordinasikan secara teknis dengan BPK dan BPKP, untuk memitigasi resiko hukum dan resiko pelaksanaan,” imbuh Andi.

Sebagai informasi tambahan, Dana Desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyaluran Dana Desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.Selain Dana Desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2