JAKARTA, Berita HUKUM - Hal ini dikatakan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menanggapi kabar PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.
Dalam revisi UU Minerba tersebut, Akom berharap semua kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepenuhnya dikuasai negara.
Dia menyerahkan pembahasan revisi UU tersebut, termasuk soal perpanjangan kontrak Freeport, kepada Komisi VII DPR.
Kementerian ESDM menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.
Namun izin ekspor konsentrat tersebut bukan dikeluarkan mantan Menteri Arcandra Tahar, melainkan oleh Sudirman Said, Menteri ESDM sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/8).
Soal siapa yang akan dipanggil Komisi VII DPR RI, Akom menegaskan DPR akan memanggil Luhut Binsar Panjaitan selaku Plt. Alasannya, perpanjangan izin Freeport merupakan kebijakan negara, bukan orang per orang.
"Itu kebijakan kementrian negara, bukan orang per orang," tekannya.(ald/rmol/bh/sya) |