Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
DPR Minta Luhut Panjaitan Jelaskan Soal Izin Ekspor Konsentrat
2016-08-19 18:56:29
 

Ilustrasi. Luhut Binsar Panjaitan dan Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hal ini dikatakan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menanggapi kabar PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.

Dalam revisi UU Minerba tersebut, Akom berharap semua kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepenuhnya dikuasai negara.

Dia menyerahkan pembahasan revisi UU tersebut, termasuk soal perpanjangan kontrak Freeport, kepada Komisi VII DPR.

Kementerian ESDM menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Namun izin ekspor konsentrat tersebut bukan dikeluarkan mantan Menteri Arcandra Tahar, melainkan oleh Sudirman Said, Menteri ESDM sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/8).

Soal siapa yang akan dipanggil Komisi VII DPR RI, Akom menegaskan DPR akan memanggil Luhut Binsar Panjaitan selaku Plt. Alasannya, perpanjangan izin Freeport merupakan kebijakan negara, bukan orang per orang.

"Itu kebijakan kementrian negara, bukan orang per orang," tekannya.(ald/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2