Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ketenagakerjaan
DPR Kecewa Pemerintah tidak Jalankan UU No.13 tahun 2003
Friday 05 Oct 2012 18:36:54
 

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/hsm)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Pasalnya, Pemerintah tidak taat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau masih ada pekerjaan yang di outsourcingkan diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur UU, maka pemerintah itu lalai terhadap UU yang ada,"ujar Priyo saat menerima Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/10).

Priyo mengatakan, DPR akan mencoba memformulasikan upah buruh yang layak sehingga diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat. "Saya mensuport penuh apa yang menjadi harapan MPBI,"katanya

Priyo mengatakan, BPJS formal akan berlaku pada Januari 2014, karena itu Presiden harus konsisten terhadap UU BPJS itu dengan segera memberlakukan jaminan kesehatan terhadap semua pekerja.

Priyo menambahkan, DPR mendukung para buruh namun harus dilakukan dengan damai tidak ada anarkis. "kita harapkan tidak ada pemblokiran, pembakaran, dan lainnya,"ujarnya

Pada kesempatan itu, MPBI mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Menakertrans yang menyatakan minta waktu satu tahun untuk menyelesaikan tuntutan buruh mengenai penghapusan outsourcing. “Ini sangat berbeda sekali dengan apa yang disampaikan presidium pekerja yang meminta empatbelas hari dari kemarin,” kata Andi Gani Nena Wea dari MPBI.

Dijelaskan Nena Wea, bahwa mogok nasional yang dilakukan 3 Oktober 2012 akibat lalainya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan merespon aspirasi kaum buruh Indonesia. Tiga tuntutan buruh merupakan tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. “Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan tiga tuntutan tersebut kepada menteri terkait,” ujarnya.

Menurutnya, satu bulan sebelum aksi mogok nasional MPBI sudah memberikan warning kepada pemerintah. Tiga kali MPBI memberikan jadwal mogok. “Namun pemerintah baru menghubungi kami dua hari sebelum jadwal mogok, sudah sangat terlambat,” imbuhnya.

Nena Wea menyatakan apabila dalam tenggang waktu 14 hari tidak ada jawaban yang pasti dari pemerintah dan tidak ada keputusan yang benar-benar berpihak pada buruh, buruh akan kembali melakukan mogok nasional jilid kedua.

“Kami sudah menghitung bahwa kerugian negara diperkirakan akan mencapai Rp 1.600 triliun melebihi APBN, kami siap adu kuat dengan pemerintah,” tegasnya.

Ia menyatakan, bahwa pengaruh mogok nasional buruh 3 Oktober 2012 kemarin diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 220 triliun. “Kami menjaga betul situasi kondisi kemaren, tapi kami tidak menjamin pada pelaksanaan mogok nasional jilid kedua, karena pada saat itu situasional dan emosional anggota kami sudah berbeda pada tahap yang luar biasa,” imbuhnya.

MPBI berharap melalui pertemuan ini, DPR dapat segera membicarakan masalah buruh ini dengan pemerintah secepat mungkin.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ketenagakerjaan
 
  PT TMP Langgar UU Tenaga Kerja
  Alex Makaminang, Nasibmu Tak Senikmat Kopi Sakura
  DPR Kecewa Pemerintah tidak Jalankan UU No.13 tahun 2003
  MK Tolak Seluruh Uji Material UU Ketenagakerjaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2