Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
DPR Jamin Seleksi Hakim Agung Berlangsung Ketat
Tuesday 25 Dec 2012 10:31:10
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad melakukan seleksi 24 kandidat hakim agung secara ketat, demi mewujudkan penegak hukum yang berkualitas tinggi, sehingga tidak mengecewakan seluruh warga negara.

"DPR tentu akan sangat malu kalau hasil seleksi yang dilakukan di Komisi III ternyata menghadirkan kualitas hakim agung yang mengecewakan masyarakat, baik moral, etika dan integritasnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (24/12).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar hakim agung yang terpilih nantinya sesuai dambaan masyarakat.

"Jangan seperti yang dilakukan oleh mantan hakim agung Achmad Yamanie yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melanggar kode etik dengan memalsukan putusan vonis kepada terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan," sahutnya.

Dalam melakukan seleksi calon hakim agung, DPR akan menetapkan beberapa persyaratan, pertama, para calon menjalani tes urine guna memastikan apakah mereka bersih dari pemakaian narkoba atau tidak. "Kita tentu sama-sama tidak ingin kecolongan. Kita tidak ingin hakim agung yang akan kita loloskan tidak bersih dari pemakaian narkoba," katanya.

Kedua, Komisi III juga akan mencari tahu secara langsung bagaimana kehidupan keluarga calon hakim agung. "Karena itu nanti keluarga calon para hakim agung itu akan kita datangi satu per satu, meski mereka tinggal di berbagai pelosok Tanah Air yang lokasinya jauh dari Jakarta. Kita perlu tahu bagaimana kehidupan keluarga mereka, istri, anaknya atau pembantunya jika punya dan orang-orang dekatnya," pungkasnya.

Indra pun berharap, seluruh calon hakim agung dapat dites dengan pendeteksi kebohongan (lie detector) saat menjalani tes di Komisi Yudisial, untuk memastikan apakah yang disampaikan itu jujur dan benar. Karena kejujuran merupakan hal yang harus diimplementasikan secara nyata dalam menduduki jabatan sebagai penegak hukum yang bertugas memutuskan vonis.

"Penggunaan lie detector kita harapkan dilakukan Komisi Yudisial, sebab DPR tidak memiliki alat tersebut," ujarnya.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2