Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
DPR Jamin Seleksi Hakim Agung Berlangsung Ketat
Tuesday 25 Dec 2012 10:31:10
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad melakukan seleksi 24 kandidat hakim agung secara ketat, demi mewujudkan penegak hukum yang berkualitas tinggi, sehingga tidak mengecewakan seluruh warga negara.

"DPR tentu akan sangat malu kalau hasil seleksi yang dilakukan di Komisi III ternyata menghadirkan kualitas hakim agung yang mengecewakan masyarakat, baik moral, etika dan integritasnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (24/12).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar hakim agung yang terpilih nantinya sesuai dambaan masyarakat.

"Jangan seperti yang dilakukan oleh mantan hakim agung Achmad Yamanie yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melanggar kode etik dengan memalsukan putusan vonis kepada terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan," sahutnya.

Dalam melakukan seleksi calon hakim agung, DPR akan menetapkan beberapa persyaratan, pertama, para calon menjalani tes urine guna memastikan apakah mereka bersih dari pemakaian narkoba atau tidak. "Kita tentu sama-sama tidak ingin kecolongan. Kita tidak ingin hakim agung yang akan kita loloskan tidak bersih dari pemakaian narkoba," katanya.

Kedua, Komisi III juga akan mencari tahu secara langsung bagaimana kehidupan keluarga calon hakim agung. "Karena itu nanti keluarga calon para hakim agung itu akan kita datangi satu per satu, meski mereka tinggal di berbagai pelosok Tanah Air yang lokasinya jauh dari Jakarta. Kita perlu tahu bagaimana kehidupan keluarga mereka, istri, anaknya atau pembantunya jika punya dan orang-orang dekatnya," pungkasnya.

Indra pun berharap, seluruh calon hakim agung dapat dites dengan pendeteksi kebohongan (lie detector) saat menjalani tes di Komisi Yudisial, untuk memastikan apakah yang disampaikan itu jujur dan benar. Karena kejujuran merupakan hal yang harus diimplementasikan secara nyata dalam menduduki jabatan sebagai penegak hukum yang bertugas memutuskan vonis.

"Penggunaan lie detector kita harapkan dilakukan Komisi Yudisial, sebab DPR tidak memiliki alat tersebut," ujarnya.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2