Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

DPR Hanya Mampu Sahkan Tujuh RUU
Friday 22 Jul 2011 22:55:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Ali menyatakan Badan Legislasi (Baleg) telah menyelesaikan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU). Salah satunya adalah RUU kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011. Ada pula UU Sistem Resi Gudang, revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

Beberapa RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I, memerlukan perpanjangan waktu sampai masa sidang berikutnya. Salah satunya adalah RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RUU ini adalah inisiatif DPR, yang sudah diperpanjang beberapa kali. Selanjutnya, sejak 16 Agustus lalu hingga berakhirnya masa sidang IV ini, telah diselesaikan 17 RUU dan tiga RUU kumulatif terbuka, berkaitan dengan APBN dan Pengesahan Konvensi.

“Pimpinan menyadari banyak kendala yang menjadi penyebab terhambatnya pembahasan berbagai RUU. Di antaranya ada beberapa substansi pokok pada beberapa RUU yang pembahasannya alot dan memakan waktu, karena sulitnya mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” jelas Marzuki dalam rapat raripurna penutupan masa sidang ke-IV Tahun Sidang 2010-2011, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/7)

Kendala lain dalam pembahasan RUU, lanjut dia, karena terbatasnya waktu untuk bidang legislasi, karena Komisi serta Baleg harus melakukan rapat dengar pendapat dan rapat dengat pendapat umum (RDP/RDPU) dan kunjungan kerja ke daerah. Sebagai perbandingan pada Juli 2010 lalu, DPR juga hanya mampu mengesahkan tujuh UU. Padahal, jumlah UU yang harus diselesaikan masih sekitar 70 RUU yang masih belum disahkan.

“Rincian dari 70 RUU tersebut, yakni 36 RUU inisiatif DPR dan sisanya insitatif pemerintah. Kami usahakan untuk segera menyelsaikan sesuai target yang direncanakan. Kami juga harus hati-hati, karena perlu memperhatikan keberadaan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.(spc/bmo)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2