JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan tenaga kerja outsourcing BUMN sebanyak 2 juta orang harus menjadi agenda prioritas Dewan untuk segera dituntaskan.
Pendapat itu disampaikan oleh Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dari Fraksi PDIP saat menerima perwakilan buruh BUMN di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin, (16/12).
Dirinya mengaku miris melihat perusahaan negara tetapi nyatanya tidak mematuhi hukum dengan segera mengangkat tenaga kerja outsourcing. "Jika tidak taat hukum bagaimana dengan perusahaan swasta," katanya.
Dia melihat banyak terjadi PHK Massal pekerja outsourcing di perusahaan milik negara bahkan para pekerja tidak mendapat pesangon yang layak. "Pesangon saja melanggar aturan, dilapangan bahkan 1000 pegawai outsourcing PLN di pecat," tandasnya.
Sementara Koordinator Gerakan Bersama Buruh atau Pekerja (GEBER) BUMN Ais mengatakan, Geber BUMN belum melihat tekad DPR untuk segera membentuk semacam satgas outsourcing pasca hasil rekomendasi Panja dimana diharuskan membentuk satgas dalam kurun waktu 15 hari. "Kita juga belum melihat soal outsourcing di BUMN ini mendapat perhatian anggota dewan," terangnya.
Pembentukan satgas outsourcing itu, lanjutnya, harus melibatkan serikat pekerja. Selain itu, DPR harus mengirim surat kepada presiden atau segera mengajukan hak interpelasi terkait soal outsourcing ini. "Kita minta segera surati Presiden untuk mendapatkan perhatian dengan mengeluarkan instruksi mengangkat karyawan Outsourcing," tegasnya.(si/dpr/bhc/sya) |