Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

DPR Desak Pemerintah Umumkan CP Nakal
Monday 10 Oct 2011 18:45:35
 

Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Ist)
 
*Bubarkan BRTI kalau tak mampu mencegah pencurian pulsa

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya pemotongan pulsa tanpa izin konsumen membuat sejumlah kalangan geram. Untuk memudahkan aparat keamanan mengusut kasus yang mengarah tindak kriminal ini, DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) segera mengumumkan 60 content provider (CP) atau penyedia layanan konten nakal tersebut.

Desakan ini disampaikan anggota Komisi I DPR Roy Suryo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkominfo Tifatul Sembiring di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10). Menurut dia, aksi pengambilan pulsa ini benar-benar sudah meresahkan masyakarat. Pasalnya, pulsa mereka dipotong semaunya oleh penyedia konten tanpa izin atau persetujuan konsumen.

"Kami minta Menkominfo untuk mengumumkan 60 content provider nakal itu. Mereka ini masuk dalam kategori nakal, karena dengan seenaknya mengambil pulsa konsumen. Saya juga menerima laporan, pemilik content provider juga ada yang punya nama berganti-ganti," jelas pakar telematika ini.

Sebanyak 93 persen pengguna telepon seluler, jelas politisi Partai Demokrat ini, merupakan masyarakat menengah serta menengah ke bawah yang melakukan pembayaran di muka. Sedangkan, kalangan atas memilih memakai pasca bayar.

Untuk itu, lanjut Roy, pemerintah harus bisa bersikap tegas. Hal ini bisa diambil oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo dalam melakukan registrasi. "Pemerintah harus dapat melindungi rakyatnya, bukan hanya diam saja. Makanya, harus segera diumumkan content provider yang nakal,” tandasnya.

Menyambung pernyataan Roy Suryo, anggota Komisi I DPR Zaki Iskandar meminta BRTI segera dibubarkan. Hal ini perlu dilakukan, bila hingga 1 Januari 2012, masih tetap ada kasus pencurian pulsa. "Kalau sampai 1 Januari masih ada kasus-kasus pencurian, lebih baik BRTI dibubarkan. Buat apa dipertahankan, bila tak bisa melindungi masyarakat," tegas dia.

Bahkan, Zaki juga meminta Ketua BRTI Heru Sutadi mengundurkan diri, kalau tetap gagal mencari jalan keluar perkara pencurian pulsa. Aparat kepolisian jangan berlama-lama mengusut kasus ini dengan alasan menunggu laporan masyarakat. "Lebih baik mundur dari ketua BRTI atau dibubarkan saja. Masyarakat malas lapor, karena nilai pulsanya yang hilang tak seberapa. Tapi polisi harus tahu, nilai itu kalau dikalangan sekiat juga pengguna ponsel, sudah berapa ratu juta atau miliar rupiah,” tegasnya.

Menurut Zaki kasus pencurian pulsa sangat merugikan masyarakat. Masyarakat lanjut Zaki juga tidak memiliki niatan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Bagi kita masyarakat kelas atas ataupun menengah tidak masalah ada pencurian pulsa, bagi masyarakat kelas bawah yang cuma bisa beli pulsa Rp 10.000 dipotong 2000 dua kali sudah 4000, masyarakat juga males mau melaporkan polisi hanya kehilangan Rp 4000," jelas Zaki.

Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo menyatakan pencurian pulsa yang dilakukan dengan modus memotong pulsa tanpa seizin pemilik adalah tindak pidana. Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi, agar kepolisian mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah ini. Tidak tegas dan kerasnya Menkominfo, bisa jadi mereka dapat "kick back" dari praktek curang itu.

Menurut dia, kata-kata dari pasal 362 KUHP yang menyebutkan "mengambil barang orang lain" bisa diperluas tafsirannya. "Tidak hanya mengambil secara fisik, tapi dalam yurisprudensi hukum pidana pencurian aliran listrik dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah, sudah dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan," ujar politisi PDIP ini.(tnc/biz/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2