Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu untuk Freeport
2017-03-15 15:49:43
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi awal ditengah polemik PT. Freeport Indonesia (Freeport) terkait PP Nomor 1 Tahun 2017. Hal ini dimaksudkan agar Freeport memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

"Jadi, persoalannya pemerintah tidak bisa melaksanakan Undang-Undang (UU) Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2012. Karena itu UU itu harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu," tegas politisi Gerindra itu dalam forum legislasi "Implemantasi UU Minerba, untuk Masa Depan Bangsa dan Negara," bersama Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Oleh karena itu kata Ramson, sekarang ini pemerintah harus mencari solusi agar tidak terjadi polemik terus-menerus. "Makanya kita tidak lagi beretorika, tapi harus secepatnya ada solusi demi kepentingan negara, rakyat dan investor sendiri, agar saling menguntungkan dan investasi terus meningkat," ujarnya.

Sementara, Enny Sri Hartati mengatakan jika kita ingin dunia usaha konsisten maka pemerintah juga harus konsisten. Persoalannya selama ini pemerintah konsisten tidak? Seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 103 dan 170 dimana ada waktu sampai tahun 2014, tapi tidak dilaksanakan. Lalu mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2012, dan kini mengeluarkan PP yang sama Nomor 1 Tahun 2017 dengan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Dan, PT Freeport bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun itu dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Itu artinya kata Enny, UU Minerba itu tidak dijalankan selama ini. Sama halnya dengan sosialiasi 'Tax amnesty' melalui ancaman-ancaman. Padahal, jangankan diancam, pajak dengan insentif saja tidak jalan dengan maksimal.

Untuk polemik smelter itu menurut Enny, kalau juga belum dibangun tetap harus ada solusi. Sebab, sayang kalau potensi ekonominya tinggi, dan tidak diekspor, akibat tidak ada pengolahan di Indonesia, maka kita akan rugi. "Yang penting pengolahan tambang freeport itu memberi nilai ekonomi. Sehingga tidak harus menunggu dibangunnya smelter," jelasnya.

Padahal, pemerintah kalau mempunyai komitmen baik bisa membangun sendiri sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah untuk kemakmuran rakyat, maka harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Denganmengolah sendiri menurut Enny, maka pemerintah bisa memantau jumlah produksi dan kekayaan freeport selama ini. "Kalau selama ini tidak tahu berapa kekayaan freeport yang diproduksi. Karena itu pemerintah harus mempunyai komitmen sesuai dengan amanat UU Minerba. Kalau berhasil mengolah tambang emas freeport itu, maka akan menjadi basis industri," ungkapnya.

Dengan demikian pengelohan sumber daya alam (SDA) itu harus menjadi bagian dari infrastruktur yang terprogram karena akan berdampak ekonomi ekonomi, sosial, dan politik untuk Indonesia ke depan. "Penerimaan negara akan meningkat, tak ada lagi celah (loopholes) untuk dimanipulasi oleh asing, dan mengetahui jumlah yang diproduksi. Karena itu dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menutup celah manipulasi itu," pungkasnya.(sc/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2