JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa menegaskan seharusnya pihak aparat hukum melalukan penelusuran dan penyelidikan terkait hasil investigasi Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap Standard Chartered terkait transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura.
"Sudah jelas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kan hanya bisa memberikan laporan, catatan, ini lho ada suatu masalah, ada temuan. Jadi aparat hukum harus melakukan upaya tindak lanjut penyelidikan," ujar Desmon, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/1).
Politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan bakal menjadi preseden buruk kedepan jika aparat hukum tidak melakukan koordinasi, dalam kerangka proses dan upaya tindakan hukum.
"Dalam kasus transfer 1,4 Miliar Dollar atau sekitar Rp19 Triliun itu ya seharusnya pihak Kejaksaan Agung sudah harus melakukan tindakan hukum, hanya yang menjadi persoalan apakah Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengam Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus ini? Itu yang pertama," ujarnya mempertanyakan, apakah sudah ada upaya kepastian hukum persoalan ini.
Ditambahkan lagi, jangan hanya ramai di media massa, namun nihil tindakan nyata yang seharusnya sudah dilakukan para penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawab.
"Yang terjadi kan hanya di blow up, dan di blow up saja tapi mana penyelesaiannya, seharusnya dugaan money loundring itu diselidiki terlebih dahulu, tapi tidak ada kepastian hukum. Ini sudah bukan negara hukum lagi, negara ini sudah jadi negara kekuasaan," kritik Desmon
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya saat ini masih akan mempertanyakan ke Bareskrim.
"Saya akan tanyakan ke Bareskrim dulu," ujar Setyo di Jakarta, Senin (8/1).
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995, sudah semestinya aparat hukum harus menjalankan fungsinya, yakni "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Kemudian di dalam Pasal 101 ayat 6 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya: Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Dalam penjelasan tersebut: Yang dimaksud dengan "aparat penegak hukum lain" dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Dugaan tentang keterlibatan beberapa kolega konglomerat Indonesia hingga anggota keluarga perusahaan besar mulai dari perusahaan tambang, hingga salah satu perusahaan transportasi taksi terbesar di Indonesia, mantan pejabat, serta beberapa tokoh Indonesia lainnya terkait dalam persoalan mega transfer ini.
Bank Standard Chartered kini berada di bawah pengawasan Monitor Independen hingga Desember 2018, lantaran gagal memperbaiki sistem pencucian uang sehingga terancam kehilangan lisensi perbankan dari Amerika Serika.(bh/db) |