Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bayi
DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
2017-09-13 07:54:38
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaunan Daulay.(Foto: runi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaunan Daulay mendesak izin RS Mitra Keluarga dicabut untuk menjadi pelajaran bagi RS di seluruh Indonesia. Apalagi Indonesia pada 2019 nanti sudah masuk dalam 'Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

"Bahwa pembayaran dengan BPJS itu bukan berarti gratis, melainkan masyarakat tetap membayar. Hanya saja yang membayar adalah negara. Anggaran untuk kesehatan itu sekitar Rp 34 triliun. Jadi, kalau RS Mitra Keluarga mengembalikan uang pasien karena sudah dibayar BPJS itu patut dipertanyakan," tegas politisi PAN itu, saat diskusi forum legislasi bertema 'Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?' bersama anggota Komisi IX dari FPKB Hj. Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9).

Sebab, pendirian RS itu harus sesuai dengan UU Kesehatan. Yaitu setiap RS harus berorientasi kemanusiaan, bukan finansial. Dokter kata politisi PAN itu sudah menjalankan tugasnya dan hanya karena ada masalah administrasi sehingga Debora meninggal.

"Itulah yang menjadi catatan Komisi IX DPR. Sebab, negara ini wajib melindungi setiap warga negara. Karena itu kasus Debora ini menjadi motivasi untuk kita agar tidak diam. Semua harus bergerak khususnya pers," pungkasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2