Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polri
DPR Berharap Polri Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
2018-06-07 21:12:10
 

Ilustrasi. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan salah satu tugas utama Polri adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Untuk mewujudkan Harkamtibmas di seluruh wilayah NKRI, DPR RI dan Polri harus selalu meningkatkan strategi kerjasama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Sehingga, dapat mencapai tujuan pemeliharaan ketertiban masyarakat dan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.

"Sebagai orang yang pernah memimpin Komisi III DPR RI, dimana Polri menjadi salah satu mitra kerjanya, saya merasakan betul kerja sama antara DPR RI dengan Polri selama ini terus terjalin dengan baik. DPR dalam melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat banyak mendapatkan dukungan dari Polri, sebaliknya Polri dalam menjalankan fungsinya juga diawasi dan mendapatkan dukungan dari DPR," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat memberikan kuliah umum tentang 'Strategi Kerja Sama Legislatif dan Polri dalam Harkamtibnas', pada Sespimen Polri Dikreg ke-58 TA 2018, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6).

Bamsoet menjelaskan, selama ini sinegisitas DPR dan Polri telah berjalan baik. Dalam fungsi legislasi, DPR berupaya menyusun dan mengundangkan RUU yang mempermudah Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai contoh bisa dilihat pada perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan pada 25 Mei 2018 lalu. UU ini telah membawa perubahan bagi penegakan hukum atas upaya penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia. Khususnya, bagi Polri dengan adanya penambahan waktu yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Bamsoet.

Selain itu, lanjut Bamsoet, DPR juga memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019. Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.

"Terutama dari sisi kemampuan dan kualitas SDM, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, aspek transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Tujuannya, agar terwujud citra dan kinerja Polri lebih baik lagi," terang Bamsoet.

Bamsoet juga berharap DPR senantiasa memantau setiap kegiatan Polri, Khususnya, dalam pelaksanaan pemeliharaan ketertiban masyarakat. "Sebagai contoh, isu miras oplosan yang akhir-akhir ini mencemaskan masyarakat. DPR mendorong Kepolisian dan BPOM untuk mengawasi penjualan minuman maupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan. Selain itu, DPR meminta Polri menindak tegas pelaku pengoplos, penjual, dan pemakai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Bamsoet.(jay/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2