JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akan melakukan rapat internal, sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test). Selain untuk menentukan waktu pelaksanaan, juga untuk menetapkan jumlah calon pimpinan KPK yang harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Bidang Hukum tersebut.
Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan ini. Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9). "Akan diputuskan di rapat internal. Komisi III minggu ini akan rapat internal,” kata Saan.
Menurutnya, dalam rapat tersebut juga akan ditentukan penjadwalan, kapan uji kelayakan dan kepatutan akan digelar. Saat ini Komisi III DPR masih terbelah, sebagian menginginkan agar DPR memilih lima calon pimpinan KPK yang baru.
Sedangkan yang lain mengatakan cukup dipilih empat kandidat, sejalan dengan jumlah calon yang disodorkan Panita Seleksi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK selama empat tahun.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa juga menambahkan, fraksinya tetap akan memilih empat pimpinan KPK dari delapan kandidat yang sudah disodorkan oleh panitia seleksi (pansel).
“Kami memilih sesuai kebutuhan, yang dibutuhkan empat, ya (calonnya) delapan lah. Pak Busyro Muqoddas (Ketua KPK) sudah diputuskan empat tahun, karena itu Demokrat tetap menerima yang delapan calon,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeringkatan yang dilakukan pansel akan menjadi pertimbangan dalam memilih empat kandidat terbaik. Sebelumnya, sebagian anggota Komisi III DPR berkukuh agar pansel mengajukan 10 kandidat dan memilih lima pimpinan KPK yang baru.
Enggan Komentar
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar enggan mengomentari tentang penolakan DPR atas delapan nama yang disodorkan itu. Keputusan Pansel KPK sudah final dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begini, saya tidak mau banyak komentar. Kewajiban pemerintah kan sudah menyerahkan ke DPR. Silahkan selanjutnya terserah DPR,” ujar Patrialis.
Menkumham juga menjelaskan, keputusan pansel menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK bukan kehendak pihaknya. Namun, karena mengikuti undang-undang yang berlaku. Karena itulah, Patrialis tak terlalu memusingkan penolakan DPR yang meminta pansel menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK.
“Itu kan urusannya Komisi III, urusannya DPR. Bukan urusan pemerintah lagi. Pemerintah sudah menyerahkan. Mau ada empat, tiga atau 2 calon itu urusannya DPR. Yang jelas, tugas pemerintah sudah melaksanakan,” tandas politisi PAN ini.(mic/spr/bie)
|