Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
DPR Apresiasi MOPD Tanpa Kekerasan
Monday 27 Jul 2015 14:18:53
 

Ilustrasi. Tampak suasana Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) di SMAN 13 Tangerang Selatan, Senin (27/7).(Foto: BH/zky)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun pelajaran 2015/2016 dimulai pada hari ini, Senin, (27/7). Di hari ini juga, menjadi hari pertama bagi peserta didik baru memulai belajar di sekolah yang baru. Bagi peserta didik baru, tahun pelajaran ini harus diawali dengan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD).

Ada nuansa baru dalam penerimaan siswa baru ini. Pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya, tak jarang kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi ajang kekerasan, pelecehan atau tindakan tak menyenangkan lainnya dari senior ke junior. Dengan MOPD ini, diharapkan tak menjadi momok seram bagi siswa dan orang tua dalam menghadapi tahun pelajaran baru.

Hal ini pun tak lepas dari pengamatan Anggota Komisi X DPR Sutan Adil Hendra. Politisi F-Gerindra ini mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang telah mengambil kebijakan untuk meminimalisir, bahkan menghentikan kekerasan dalam MOS atau ospek.

“Saya mengapresiasi kebijakan Mendikbud Anies Baswedan. Kegiatan MOS di masa lalu yang membuat orang tua gelisah dan anak didik ketakutan dipelakukan kurang baik oleh seniornya, hal itu kini tidak ada,” kata Sutan, saat dihubungi via telpon oleh Parlementaria, Senin (27/7).

Politisi yang akrab dipanggil SAH ini menambahkan, kegiatan MOPD salah satunya bisa disisipkan kegiatan yang bersifat religius atau kegiatan yang sifatnya tidak sesaat, sehingga dapat menimbulkan kesan baik selama anak didik menempuh pendidikan di sekolah.

“Saya mempunyai komitmen dalam pendidikan ini, yang kita kedepankan adalah integritas. Kalau kita ingin mahasiswa, siswa, dan anak didik mempunyai integritas, caranya bukan hanya dengan melakukan ospek atau MOS yang sifatnya sesaat,” imbuh SAH.

Politisi asal Dapil Jambi ini menekankan, perlu adanya evaluasi terus menerus agar dunia pendidikan Indonesia semakin baik. Sehingga, kegiatan untuk anak didik yang kurang baik, sudah seharusnya ditinggalkan.

“Perbaikan kegiatan penerimaan anak didik ini adalah suatu kemajuan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang melakukan evaluasi kepada arah perbaikan. Sehingga, intergitas dan kejujuran dapat terbangun secara baik,” tutup SAH.(sf/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2