Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Akan Panggil Patrialis Akbar
Monday 12 Sep 2011 18:12:18
 

Gedung KPK (Foto: Beritahukum.com)
 
*Komisi III masih permasalahkan jumlah nama capim KPK

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat internal Komisi III DPR belum menyepakati jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Sebaliknya, komisi tersebut malah akan melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi (pansel) capim KPK yang diketuai Menkumham Patrialis Akbar.

Pemanggilan tersebut malah untuk mempertanyakan langkah pansel yang mengirim delapan nama kandidat pimpinan KPK. "Komisi III memutuskan untuk memanggil pansel yang harus menjelaskan metodologi tracking dan semua informasi yang didapat pansel kepada Komisi III," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8).

Jadwal untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru akan diputuskan setelah Komisi III DPR memastikan akan memilih empat atau lima nama pemimpin KPK. Komisi III memiliki waktu tiga bulan hari kerja untuk menyeleksi para pemimpin KPK.

"Kalau dikurangi reses dan hari libur, itu berakhir pada 1 Februari. Padahal 18 Desember masa jabatan pimpinan KPK sudah berakhir. Kami usahakan sebelum 18 Desember semuanya sudah bisa dilantik," tukas Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.

Diungkapkan, saat ini ada tiga fraksi yang menyetujui 10 nama diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Fraksi tersebut adalah Hanura, Golkar dan PDIP. Sementara yang menghendaki delapan nama adalah Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKS. "PKB dan Gerindra tidak hadir dan belum jelas sikapnya," kata politisi PAN ini.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2