Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
DPR: Jangan Ada Satu Kuota Haji Tambahan yang Tak Terpakai
2023-05-24 22:45:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mengingatkan kepada pemerintah, apabila ada kuota haji reguler yang ternyata tidak dapat terpenuhi, maka langsung dialihkan ke kuota haji khusus. Pasalnya, untuk kuota haji reguler pada hari ini sudah mulai masuk ke asrama dan esok hari sudah mulai diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Jangan sampai ada satu kuota pun yang terbuang sia-sia, karena ini sangat mahal harganya. Jika ada sisa, jangan ragu untuk diserahkan kepada pihak swasta," terang John Kennedy Azis berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk "Menilik Persiapan Haji 2023" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Legislator Fraksi Golkar ini menuturkan, pengelola haji khusus masih ada waktu, setidaknya 5-10 hari ke depan. Sehingga kuota haji bisa terserap semua. "Perlu tahu saja, haji khusus juga daftar antrean sudah 7-8 tahun. Kuota haji itu mahal. Jadi dengan daftar antrean ini PR kita bersama," imbuhnya.

Ditempat yang sama Bendahara Umum AMPHURI M. Tauhid Hamdi mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 bahwa kuota haji khusus itu ada 8% dari kuota nasional, berarti hampir kurang lebih 17.680 untuk haji khusus. "Kemudian kami juga mohon kepada Pak John (John Kennedy Azis) supaya diperjuangkan kuota yang 8.000 ini untuk diberikan hak kepada haji khusus 8% itu, kurang lebih 640 jemaah," ujarnya.

Untuk haji khusus karena di AMPHURI juga sudah antri, Tauhid Hamdi berharap Komisi VIII DPR RI melalui John Kennedy Azis, kurang lebih 6 sampai 7 tahun hampir 130.000 jamaah haji khusus yang antri untuk bisa diberangkatkan. Namun saat ini, dari AMPHURI sudah siap bilamana kuota itu memang diberikan kepada haji khusus.

"Kami dari asosiasi sudah menyiapkan data-datanya untuk dimasukkan di sistem, dimana dari sistem tersebut sudah termakstub haji khusus itu 18.340 itu sudah masuk kuota tambahan. Jadi tinggal bagaimana mekanisme pembagiannya, itu nanti akan diatur oleh pemerintah bagaimana kita bicarakan dengan kementerian agama," tutupnya.(rnm/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2