Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ahok
DPR: Ahok Harus Diberhentikan Sementara
2017-02-08 21:48:01
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Gubernur non aktif Basuki T Purnama alias Ahok semestinya diberhentikan sementara. Hal tersebut karena status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

''Kalau kita kembalikan ke UU No 3 2014, harus diberhentikan sementara,'' katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Namun, dirinya mengaku tidak tahu apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri atau belum. Sehingga patut dipertanyakan jika Jakasa atau Hakim belum mengirimkan surat kepada Mendagri.

''Kalau tidak ada, ada apa? Kalau mau berpegang pada peraturan, Mendagri patuh kepada UU yang ada. Ahok harus diberhentikan sementara,'' ujarnya.

Menurutnya, Pilkada DKI berbeda dengan Pilkada di daerah lainnya. Daerah lain bisa menang dengan suara terbanyak, sementara untuk DKI Jakarta harus 50 persen plus 1. Jika Ahok masuk putaran kedua, maka ia harus kembali cuti di luar tanggungan negara

''Kalau diberhentikan, kita harus apresiasi. Kenapa sampai hari ini Mendagri tidak mengeluarkan surat itu,'' tegasnya.(bayu/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2