Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
COP
DPPI: Indonesia Berkomitmen Bangun Ketahanan Iklim dengan 3 Kebutuhan Pokok Bagi Kehidupan
Thursday 15 Oct 2015 15:02:33
 

Ilustrasi. Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa delegasi Indonesia akan membawa isu mengenai ketahanan iklim untuk menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia di dunia, diantaranya: Pangan, Energi dan Air dalam Konferensi Tingkat Tinggi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), atau yang juga dikenal sebagai 'Conference of Parties (COP)' ke-21 yang akan dilaksanakan di Paris, Perancis pada tanggal 30 November hingga 11 Desember 2015 mendatang.

"Gagasan tersebut terangkum dalam submisi yang disebut Intended Nationaly Determined contribution (INDC)," ujarnya, kepada awak media saat jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam persidangan UNFCCC atau COP ke-21 tersebut, tiap delegasi akan mendiskusikan prioritas pengendalian perubahan iklim dengan peningkatan ketahanan perubahan iklim di daerah. “Langkah-langkah ini yang biasanya kita kenal dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” jelas Sarwono, yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Bumi kita sedang menghadapai ancaman bencana lingkungan yang serius dengan Global Warming= pemanasan global, Namun, kita masih punya harapan dengan COP 21 para pemimpin dunia akan dapat menghambat kerusakan lingkungan tersebut untuk mencapai tujuan yang lebih nyata menghadapi pemanasan global ini.

Selanjutnya, Sarwono juga menjelaskan momentum COP ke-21 menjadi momentum yang sangat penting dan menentukan komitmen negara-negara penyelenggaranya dalam menghadapi 'climate change'. "Konferensi ini akan menghasilkan bagaimana keputusan mengenai green climate fund," katanya.

Selain itu beliau memaparkan dalam INDC indonesia juga berkomitmen untuk merangkum kepentingan kelompok rentan, masyarakat adat, kesehatan, isu gender, dan pendidikan. "Secara garis besar peran INDC merupakan dukungan komunikasi politik tentang perubahan iklim yang sifatnya komprehensif dan generik," paparnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2