JAKARTA, Berita HUKUM - Perburuan telah dimulai, batas waktu 2 x 24 jam yang di ultimatum kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk menyerahkan diri ternyata tidak dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, Susno dinyatakan hilang dan diburu oleh tim Mabes Polri dan Kejati DKI Jakarta. Ia diduga berada di sebuah tempat di antara Bandung dan Jakarta karena sinyal ponsel miliknya terakhir terdeteksi di wilayah itu dan kemudian hilang.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari Mabes Polri dan Kejaksaan tengah bekerjasama memburu Susno untuk menjebloskannya ke penjara.
Koruptor dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penerima suap dari PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) itu sebelumnya gagal dieksekusi oleh tim Kejaksaan walau rumahnya telah dikepung, Rabu (24/4) di Dago Pakar, Bandung.
Perburuan Susno kini juga melibatkan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Ia telah dicekal sejak beberapa hari lalu sejak pernyataan resmi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Sementara itu kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, pengamat hukum Ir H Harry Hoepoedio SH mengatakan bahwa bagi seorang mantan Jenderal bintang 3, adalah bodoh jika tidak menyerahkan diri.
"Membiarkan diri menjadi DPO merupakan hal yang bodoh, karena Susno bisa saja tertembak," kata Harry, di Jakarta, Sabtu (27/4).
Selain itu menurut Harry, jika Susno ditemukan oleh tim Polri yang disiplin, DPO Susno Duadji bisa langsung ditembak jika melakukan perlawanan.
"Resiko itu patut diketahui oleh seorang mantan pati polri, apalagi bintangnya tiga," pungkas Harry.(bhc/mdb) |