Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
DPO Penipuan 108 Milyar Rupiah Ditangkap di Apartemen
Thursday 06 Dec 2012 16:43:10
 

Rutan Salemba Cabang Kejaksaan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Satgas Kejaksaan Agung dibantu oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap John Lucman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Terpidana kasus penipuan uang sebesar Rp 108 milyar ini diringkus kemarin (5/12) di Apartemen Mediterania, Gading Mediterania Residences Kelapa Gading Jakarta Utara pada pukul 23:30 WIB. Usai ditangkap, John Lucman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. John Lucman akan diterbangkan dari Jakarta ke Makassar, Sulawesi Selatan hari ini Kamis (6/12), untuk menjalani masa hukumannya.

John Lucman didakwa atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, DG dari PT RMBI, terkait proyek pembangunan sebuah mall di Makassar. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012, John Lucman dan seorang rekannya, Frans Tunggono, divonis 3 tahun kurungan penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2