Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DKPP
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
2023-06-14 19:47:44
 

Tampak puluhan peserta aksi unjuk rasa membentangkan spanduk di depan kantor DKPP, Jakarta (14/6), untuk mendesak Herwyn Malonda dipecat dari anggota Komisioner Bawaslu RI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menyeret Herwyn Malonda, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI). Pasalnya Herwyn disinyalir terlibat dalam penyimpangan anggaran dana hibah Pilkada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Peduli Demokrasi Indonesia menggeruduk kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Praktek melanggar kode etik berupa sengaja meloloskan Timsel Bawaslu Provinsi yang notabenenya kader partai politik. Mereka meminta Herwyn dipecat.

"Di depan kantor DKPP kami mendesak agar Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Malonda dipecat. Karena telah menyalahgunakan kewenangannya memasukkan pengurus partai politik menjadi Timsel Bawaslu Kalimantan Utara. Herwyn menyelundupkan kader partai Garuda sebagai Timsel. Dan juga dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan, secara kode etik penyelenggara Pemilu ini melanggar," teriak Mukaram selaku korlap aksi demo dalam orasinya, di depan kantor DKPP, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (14/6).

Tak hanya itu, nama Fentje Bawengan yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Herwyn juga disebut-sebut diduga terlibat permainan transaksional dalam tiap kali proses seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Alfian, orator lainnya, ketika berorasi di KPK menyebutkan bahwa Herwyn segera diusut atas dugaan kasus berbanrol Rp. 108 miliar dana hibah Pilkada Sulut tahun 2020.

"Kami meminta KPK menangkap Herwyn Malonda. Dugaan kasus dana hibah Pilkada 2020 di Sulawesi Utara wajib diusut tuntas. Diantara terkait pengadaan pakaian seragam Gakumdu di Sulut, pengadaan buku saku, SPPD fiktif, pengadaan laporan yang diduga kuat direkayasa, serta pelaksanaan sosialisasi yang penuh tipu-tipu. Kami minta KPK memeriksa hal itu, apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan LSM ke KPK," kata Alfian.

Setelah di depan DKPP. Massa aksi menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan orasi secara bergantian. Orator yang lain saat diwawancarai wartawan menyampaikan desakan Front Peduli Demokrasi ialah agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap Herwyn atas abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan.

"Desakan terhadap Herwyn agar diproses hukum akan terus kami lakukan di KPK. Kemudian, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Jangan ada ruang, jangan ada tempat bagi mereka yang bermental rusak menduduki jabatan strategis di negara ini. Siapapun itu. Kami meminta penegak hukum jangan mendiamkan ini, tapi segera merespon, menginvestigasi kasus yang kami tuntut hari ini," tukas Ismail.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2