Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Jakarta
DKI Rilis Nopol dan Jenis Mobil Mewah Penunggak Pajak
2018-01-13 08:31:58
 

Ribuan Mobil Mewah Tunggak Bayar Pajak di DKI, Totalnya Rp 44,9 M.(Foto: detik)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merilis nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil yang terdiri dari berbagai macam merek tersebut masing-masing berharga Rp 1 miliar ke atas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu prioritas pemprov adalah memastikan penerimaan pajak dan retribusi optimal. Karena itu, pihaknya akan bekerja keras mewujudkan pencapaian yang maksimal di bidang tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 di antaranya belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan," tegas Anies, Jumat (12/1).

Dilanjutkan Anies, dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, DKI akan memberikan perhatian khusus pada 1.293 objek pajak yang tergolong mobil mewah.

Dari seluruh mobil mewah penunggak pajak, sebanyak 744 di antaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar. Sedangkan 549 lainnya atas nama badan dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.

"Saya rasanya miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bisa segera tuntas," katanya.

Dikatakan Anies, saat ini Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan, penataan kampung kumuh dan penciptaan lapangan kerja yang didanai lewat uang pajak. Karena itu, Ia berharap publik turut mendorong pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk melunasi kewajibannya.

Agar publik bisa mengetahui, pihaknya pun merilis seluruh nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban. Detail nomor polisi dan jenis kendaraan itu nantinya juga akan diupload di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditambahkan Anies, tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi mulai dari 1-4 tahun. Ditegaskannya, detail data nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah serta legitimate untuk dirilis.

"Sekarang kita lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan berikan sanksi sosial yang lebih besar," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2