JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai perayaan Idul Fitri, dipastikan Jakarta kembali dibanjiri pendatang baru yang ingin mengadu nasib di ibu kota. Pemprov DKI pun berencana menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) bagi warga pendatang yang tidak memenuhi persyaratan. Operasi ini akan digelar secara serentak di lima wilayah kota selama 21 hari setelah lebaran.
Sasaran OYK yaitu rumah kos dan kontrakan, kawasan industri dan pabrik, dan apartemen, dan kompleks perumahan mewah. Bagi pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta, Pemprov DKI memberikan waktu selama 14 hari untuk mengurus administrasi kependudukan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI tetap akan melakukan OYK selama 21 hari pascalebaran. Teknis penertiban yustisi kependudukan ini akan diserahkan kepada wali kota wilayah masing-masing. Tempat yang dipilih sebagai target operasi adalah tempat yang mempunyai kerawanan pendatang baru tinggi seperti rumah kos, apartemen, dan perumahan mewah.
“Sekali lagi saya tegaskan, pelaksanaan OYK ini hanya untuk menegakkan ketentuan dan peraturan kependudukan di ibu kota. Jadi bagi mereka yang memenuhi persyaratan tidak masalah, silakan lapor untuk menjadi warga ibu kota. Kita akan terima dengan tangan terbuka,” kata Fauzi Bowo kepada wartawan, Senin (5/9).
Namun, lanjutnya, bagi pendatang baru yang tidak memiliki persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan kependudukan di Jakarta, pastinya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Kendati demikian, Fauzi optimis jumlah pendatang baru pada 2011 ini akan menurun seperti tahun-tahun sebelumnya. Jumlah pendatang baru sejak 2003 hingga 2010 menurun drastis.
Sedangkan pada 2003 terpantau ada 204.830 pendatang, 2004 sebanyak 190.356 orang, 2005 (180.767 orang), 2006 (124.427 orang), 2007 (109.617 orang) dan 2008 menurun signifikan menjadi 88.473 orang. Lalu, pada 2009 tercatat jumlah pendatang baru sebanyak 69.554 orang atau menurun sebesar 21,38 persen atau sebanyak 18.919 orang. Pada 2010, jumlah pendatang baru pun kembali menurun menjadi sekitar 60 ribu orang.
“Kami bersyukur, sekarang sudah banyak warga daerah lain yang ingin tinggal di Jakarta sudah lebih memahami peraturan kependudukan. Sehingga mereka tidak serta merta langsung berangkat ke Jakarta, melainkan mereka sudah mengantongi surat-surat lain sebagai persyaratan menjadi warga Jakarta,” ujarnya.
Selain adanya kesadaran tinggi terhadap peraturan kependudukan, penurunan urbanisasi di ibu kota menunjukkan sudah ada banyak kegiatan pembangunan di daerah-daerah. Banyak warga yang memutuskan lebih baik membangun desa atau kampung halamannya sendiri daripada merantau ke daerah orang lain.
Kondisi ini menunjukkan kerja pemerintah pusat sudah lebih baik dalam melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, pertambahan penduduk kota Jakarta melalui sektor urbanisasi dari tahun ke tahun selalu menurun dan dapat dikendalikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Purba Hutapea, menerangkan untuk menjadi warga DKI Jakarta, pendatang harus mempunyai surat pindah dari daerah asal, KTP daerah asal, tempat tinggal dan pekerjaan. Kemudian, dia harus lapor kepada lurah setempat untuk penerbitan KTP DKI Jakarta.
Terkait teknis pelaksanaan OYK, Purba menjelaskan sebelumnya Dinas Dukcapil DKI akan menggelar rapat terpadu dengan Walikota, Ketua RT dan RW serta Satpol PP DKI dan Dinas Sosial DKI. Juga melibatkan pengadilan negeri lima wilayah untuk melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan sanksi kepada warga yang terjaring OYK. Petugas yang akan dilibatkan dalam OYK sebanyak 500 orang, atau 100 orang petugas per wilayah.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas akan langsung dipulangkan, khususnya mereka yang ditemukan di jalan-jalan umum, taman, dan fasilitas umum lainnya akan kita pulangkan,” kata Purba.(bjc/biz)
|