Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PBB
DK PBB Segera Bahas Permohonan Palestina
Monday 26 Sep 2011 22:01:01
 

Warga Palestina berunjuk rasa mendesak PBB untuk menerima keanggotaan Palestina (Foto: Reuters Photo)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Dewan Keamanan (DK) PBB akan mulai membahas permohonan yang diajukan pemimpin Palestina Mahmoud Abbas untuk mendapat keanggotaan tetap dalam lembaga internasional itu, Senin (26/9).

Untuk dapat menyetujui permohonan ini, sedikitnya membutuhkan sembilan dari 15 anggota DK. Namun, AS sudah menyatakan akan menggunakan kekuatan vetonya untuk mementahkan permohonan tersebut.

Seperti dilansir situs BBC, para diplomat menyebutkan, kemungkinan butuh berminggu-minggu sebelum pembahasan sampai pada keputusan untuk pengambilan suara.

Sebelumnya, Mahmoud Abbas mendesak, agar Dewan yang berkedudukan di New York ini mendukung keanggotaan sebuah negara merdeka dengan dasar perbatasan dengan Israel seperti berlaku sebelum 1967.

Israel membalas dengan mengatakan mendesak kembali dilangsungkannya perundingan damai tanpa syarat. Pembicaraan untuk menuju perdamaian macet antara dua negara pada bulan September 2010 lalu. Kubu Palestina memilih keluar sidang sebagai protes atas diteruskannya pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki di Tepi Barat.

Menurut Palestina, perundingan tidak dapat dilangsungkan selama Israel terus memperluas pemukiman Yahudi di wilayah yang dianggap sebagai hak Palestina. Namun, dalam pidatonya di depan sidang PBB, PM Benyamin Netanyahu berdalih persoalannya bukan pada pemukiman, tapi pada pasal bahwa Palestina menolak keberadaan Israel sebagai negara Yahudi

Mendarat
Sementara sambutan meriah diberikan pada Mahmoud Abbas saat mendarat di Tepi Barat setelah kunjungan ke New York, Minggu (25/9) kemarin. Kepada massa yang bersorak riuh, Abbas mengatakan, tekadnya untuk tetap menolak bicara dengan Israel tanpa pembekuan pembangunan pemukiman Yahudi.

"Kita tekankan pada semua pihak bahwa kita ingin memperoleh hak kita melalui jalur damai, melalui negosiasi tapi bukan sembarang negosiasi. Kita akan pakai hukum internasional sebagai dasar perundingan, dan penghentian seluruh kegiatan pemukiman," tambah Abbas yang dikenal dengan nama perjuangan Abu Mazen.

Sementara kepada BBC, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan, agar Palestina setuju berunding lagi tanpa syarat. "Perundingan tidak akan pernah berakhir kecuali dimulai dulu. Kalau kita terus berunding tentang perundingan itu sendiri, dimana ini yang terjadi selama 2,5 tahun ini, kita tidak akan kemana-mana," kata dia.

Empat pihak yang mencoba jadi penengah konflik, AS, PBB, Uni Eropa dan Russia, telah menyerukan agar Israel dan Palestina melanjutkan perundingan damai dalam sebulan ini dan menargetkan tercapai kesepakatan damai akhir tahun depan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2