TANGERANG, Berita HUKUM - Cynthiara Alona ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan divonis tiga bulan penjara. Mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan itu pun membuat Alona terharu.
Selain hukuman penjara, Alona juga dibebankan denda sebesar Rp 10 Juta. Suwaryoso menuturkan, kliennya menerima semua hukuman tersebut.
"Dia juga didenda Rp 10 Juta dan dia terima dengan putusan itu," tuturnya.
Cynthiara Alona mengatakan, "Saya terharu sekali mendengar putusan hakim tadi. Ancaman hukumannya kan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Ini saya di vonis bersalah dan dihukum tiga bulan saja," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/2) malam.
Tak kuasa menahan haru, bintang film 'Drop Out' itu pun mengaku sempat menangis. Terlebih, hukuman penjara yang harus dijalaninya juga hanya tinggal satu minggu saja.
"Makanya saya menangis haru. Sekarang kalau dihitung-hitung ya tinggal seminggu saja hukumannya. Paling cepat 7 Maret sudah bisa bebas. Paling lama 10 Maret besok," tuturnya.
Sementara menurut kuasa hukumnya, Suwaryoso, Alona memang sudah sejak 10 Desember ditahan karena kasus pemalsuan paspor itu. "Alona kan sudah mulai 10 Desember 2012 lalu ditahan. Otomatis dia paling tingga 12 hari lagi," ungkapnya.
Namun, Ia pun menduga ada orang yang sengaja menjebaknya.
"Saya masih merasa ada orang yang tidak senang dengan saya. Ada yang menjebak saya," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/2).
Diungkapkannya, kecurigaan itu memang cukup beralasan. Terlebih hingga saat ini menurutnya yang membuatkan paspor tersebut tidak ditangkap.
"Saya sih curiga saja, yang membuatkan paspor saya saja nggak ditangkap sampai sekarang," ujarnya.
"Aneh banget ini, kenapa cuman saya yang ditangkap. Tapi mau gimana lagi, saya jalani aja. Saya merasa jadi korban," kesalnya.
Bintang film 'Drop Out' itu sudah sejak 10 Desember lalu ditahan di Rutan Pondok Bambu. Namun, tak begitu lama ia akhirnya dipindahkan karena harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah vonis dijatuhkan, Alona pun hanya tinggal beberapa hari lagi menjalani sisa masa tahanannya.(dbs/bhc/rby)
|