JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap 4 pelaku order fiktif Gojek, inisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Mereka ditangkap 12 Februari 2019, di daerah ruko komplek Taman Dutamas, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 4 tersangka melakukan perbuatan order fiktif, seakan-akan benar ada pemesanan perjalanan.
"Diaplikasi HP tersangka, terlihat benar ada perjalan Gojek. Namun, kenyataan tidak ada perjalanan yang dilakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Cyber Crime PMJ menemukan adanya dugaan manipulasi data, seolah-olah otentik.
"Order fiktif telah berjalan sejak November 2018. Para tersangka mengejar bonus dari 24 kali pemesanan, akan mendapat bonus Rp 350 ribu," terang Argo.
Satu tersangka bisa memiliki akun 20 sampai 30, bila dikalikan Rp 350 ribu mereka perhari bisa mencapai Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Selanjutnya, pihak Gojek melalui komunikasi yang telah terjalin bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum sindikat pelaku order fiktif.
"Kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk dalam aplikasi dan pengguna GPS palsu. Penindakan hukum perlu diambil, sehingga memberikan efek jera," kata Hans Puwoto, Chief Operation Officer Gojek.
Melalui pendeteksian dan pencegahan melalui sistem, Gojek secara cepat dan terskala mengamankan ekosistem Gojek dari order fiktif dan pengguna GPS palsu.
"Bentuk komitmen Gojek menindaklanjuti setiap temuan, baik secara otomatis melalui sistem maupun dengan penindakan hukum melalui laporan kepada pihak kepolisian," pungkas Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Goverment Relations Gojek.(bh/as) |