Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penculikan
Culik Ulama Mesir, Eks Kepala CIA Dihukum Penjara 9 Tahun
Saturday 20 Jul 2013 16:20:56
 

Abu Omar, ulama Mesir yang pernah diculik CIA.(Foto: Ist)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Mantan kepala CIA, Robert Seldon Lady, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Italia atas kasus penculikan ulama Mesir, Abu Omar, di Milan tahun 2003 silam. Omar diculik dan ditahan di Panama, karena dijadikan tersangka teroris.

”Omar diduga telah disiksa dan diterbangkan ke Mesir,” seperti yang di tulis dari BBC, Jumat (19/7) mengutip pernyataan pejabat Italia.

Lady yang divonis dalam pengadilan in absentia tidak sendirian. Setidaknya ada 22 warga Amerika lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyiksaan ulama Mesir itu. Namun, pihak berwenang Italia menyatakan, hanya melakukan penangkapan mantan kepala CIA itu sesuai hukum internasional.

Sementara pihak CIA, tidak berkomentar soal kasus penculikan Omar. Sedangkan para pejabat Panama sejauh ini membantah mengetahui penahanan Omar oleh mantan kepala CIA.

Panama dan Italia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga tidak jelas, apakah Lady akan dikirim ke Italia untuk menjalani hukuman penjara sembilan tahun atau tidak.

Lady dilaporkan ditangkap di dekat perbatasan Panama dengan Kosta Rika. Menurut laporan media Italia, surat perintah penangkapan Ladu terbit pada Desember 2012 di era Pemerintahan Italia sebelum ini.

Seorang jaksa yang menangani kasus Lady, mengatakan surat perintah Interpol mencerminkan tekad Italia untuk mengektradisi mantan kepala CIA tersebut. Kasus Lady, merupakan kasus pertama yang melibatkan rendisi luar biasa, di mana CIA begitu leluasa mengirim tersangka yang ditangkap ke negara-negara untuk disiksa.

Praktik itu telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai pelanggaran perjanjian internasional. Abu Omar yang bernama asli Hassan Mustafa Osama Nasr,dianggap sebagai tersangka terorisme oleh AS. Ia diculik di jalan Milan pada Februari 2003 dan dikirim ke pangkalan militer AS di Italia dan Jerman sebelum dibawa ke Mesir.

Dua puluh dua agen CIA, termasuk Lady dan seorang pilot angkatan udara, dihukum pada tahun 2009 atas penculikan ulama itu. Tiga orang Amerika, termasuk kepala CIA di Jeffrey Castelli, dihukum oleh pengadilan tingkat banding pada bulan Februari.

Tidak satu pun dari 26 terpidana pernah muncul di pengadilan Italia. Setidaknya hanya dua yang punya kontak dengan pengacara mereka.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2