Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Cucu Sumantri Tak Fair Play, Kangkangi Statuta PSSI Menuai Kecaman PPSBOI
2020-05-07 08:39:08
 

Joshua Napitupulu, Ketua PPSBOI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persaudaraan Penonton Sepak Bola Indonesia (PPSBOI) mengecam Wakil Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Cucu Sumantri karena tak fair play terkesan kangkangi dan melanggar statuta PSSI.

Pernyataan-pernyataan di beberapa media massa Waketum PSSI Cucu Somantri seringkali membuat blunder dan kisruh di PSSI, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dan stakeholder sepak bola termasuk penonton, supporter bola di Indonesia.

"Pernyataan-pernyataan Cucu Sumantri, Waketum PSSI yang juga merangkap menjadi Direktur Utama PT. LIB, sangat tak sejalan dengan semangat fair play seperti yang termaktub didalam statuta PSSI bahkan statuta FIFA," kecam Joshua Napitupulu, Ketua PPSBOI, Kamis (7/5).

Pernyataan Cucu Sumantri, Wakil Ketua PSSI, memberikan pernyataan terkait mundurnya Ratu Tisha Destria dari kursi Sekretaris Jenderal PSSI. Cucu Sumantri menyatakan bahwa Otomatis Maaike Ira Puspita yang menjabat sebagai Wasekjen PSSI otomatis naik menjadi Sekjen PSSI, padahal jelas di Statuta PSSI disebutkan bahwa pengangkatan Sekjen menjadi kewenangan Ketua Umum PSSI. Peryataan Cucu Sumantri, Direktur Utama PT.LIB selaku operator kompetisi Liga 1 dan 2 mengangkat anaknya Pradana Aditya Wicaksana mengisi posisi General Manager (GM), kemudian memberikan penjelasan bahwa keberadaan anaknya di PT.LIB belum resmi lantaran belum dirapatkan dengan Direksi dan Komisaris. Padahal faktanya Pradana Aditya Wicaksana sudah mendapat fasilitas mewah dari PT.LIB dan juga kartu namanya yang beredar Pradana Aditya Wicaksana bertulis jabatan General Manager dan email memakai @ligaindonesiabaru.com. Jelas Joshua Napitupulu.

"Kami sebagai penonton dan supporter yang bergabung di Persaudaraan Penonton Sepak Bola Indonesia selalu taat, patuh dengan Statuta PSSI, masa Pak Cucu Sumantri yang menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI tidak taat dan patuh dengan Statuta PSSI? Kami Persaudaraan Penonton Sepak Bola Indonesia, memohon kepada Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan agar segera menuntaskan kisruh di PT. Liga Indonesia Baru (LIB). Segera lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, untuk segera memilih orang yang profesional, mengerti dan paham ekosistem sepak bola Indonesia. Mari junjung tinggi fair play dan Statuta PSSI," tutur Joshua Napitupulu.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2