Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo Mengaku Tidak Bersalah setelah Bersaksi di Pengadilan Kasus Pajak
2017-08-01 09:47:28
 

Cristiano Ronaldo setelah tampil di pengadilan Spanyol, Senin.(Foto: Istimewa)
 
SPANYOL, Berita HUKUM - Penyerang klub Real Madrid, Cristiano Ronaldo, menyatakan tidak bersalah setelah bersaksi di pengadilan pada Senin (31/7) atas tuduhan menghindari pajak sebesar 14,7 juta euro.

Pesepakbola 32 tahun asal Portugal yang berada di pengadilan Pozuelo de Alarcon selama sekitar 90 menit menolak berbicara dengan wartawan setelah sidang, namun ia mengeluarkan pernyataan melalui agensinya, Gestifute.

"Otoritas pajak Spanyol mengetahui penghasilan saya secara terperinci, karena kami telah memberikannya kepada mereka. Saya tidak pernah menyembunyikan apapun dalam deklarasi harta saya, dan saya juga tidak memiliki maksud sekecil apapun untuk menghindari pajak," kata Ronaldo seperti dilansir Reuters, Selasa (1/8).

"Saya selalu membuat deklarasi harta secara sukarela, karena saya pikir kami semua harus menyatakan dan membayar pajak sesuai dengan pendapatan. Mereka yang mengenal saya tahu apa yang saya minta kepada penasihat saya: mereka meluangkan waktunya untuk itu dan membayar dengan benar, karena saya tidak ingin bermasalah," lanjut dia.

Ronaldo mengaku tidak menciptakan struktur khusus untuk mengelola hak gambarnya setelah bergabung dengan Real dari Manchester United pada tahun 2010, dengan mengatakan bahwa dia memanfaatkan aturan yang dianggap "legal dan sah" oleh otoritas pajak Inggris.

Cristiano Ronaldo membela diri terhadap tuduhan penggelapan pajak dari Kejaksaan Spanyol. Dia menyebut kasus ini tak muncul andai namanya bukan Cristiano Ronaldo.

Dalam pembelaannya, mantan winger Manchester United tersebut berbicara selama satu setengah jam.

Usai sidang, Ronaldo sempat memberikan pernyataan kepada surat kabar El Espanol. "Saya tidak akan berada di sini jika nama saya bukan Cristiano Ronaldo," ujar sosok asal Portugal itu.

Ronaldo diduga menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro atau sekitar Rp 219 miliar sejak 2011 hingga 2014. Nilai tersebut menyangkut hak iklan dan foto. Ini membuat Ronaldo terancam hukuman penjara atau denda.

Tuduhan penggelapan pajak ini sempat membuat Ronaldo ingin meninggalkan Madrid. Dikabarkan, pemain berusia 32 tahun tersebut meminta kepada klub agar dijual pada bursa transfer musim panas ini.

Namun, kabar tersebut mereda setelah Ronaldo menjalani Piala Konfederasi 2017. Dia juga sudah memberikan klarifikasi akan tetap membela Los Blancos pada musim mendatang.

Pengadilan Spanyol baru-baru ini menindak para penghindar pajak dari para pemain sepak bola terkemuka.

Penyerang Barcelona, Lionel Messi, dijatuhi hukuman 21 bulan penjara pada tahun ini atas tuduhan serupa, namun di bawah hukum Spanyol bisa diganti dengan denda, demikian Reuters.(Penerjemah: AlviansyahPasaribu/Antara/Kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cristiano Ronaldo
 
  Cristiano Ronaldo Mengaku Tidak Bersalah setelah Bersaksi di Pengadilan Kasus Pajak
  Cristiano Ronaldo Marah dan 'Ingin Keluar' dari Real Madrid
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2