Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Corby
Corby Segera Nikmati Pembebasan Bersyarat
Saturday 08 Feb 2014 17:20:26
 

Schapelle Corby.(Foto: Istimewa)
 
BALI, Berita HUKUM - Terpidana penyelundup 4kg lebih mariyuana atau ganja asal Australia, Schapelle Leigh Corby (37) Wanita asal Brisbane, Australia, dalam waktu dekat akan bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali. Corby mendapat Bebas Bersyarat dengan penjaminnya adalah Konsulat Australia di Bali.

Terkait Permohonan bebas bersyarat terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, berbagai media lokal dan international ramai meliput pemberitaannya. Corby Bebas Bersyarat, namun tetap wajib lapor dan dilarang meninggalkan Indonesia hingga tahun 2017.

"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar menkumHAM Amir Syamsuddin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2).

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Farid Junaidi mengaku jika Corby tidak lama lagi bebas setelah ditekennya rekomendasi oleh Menteri Hukum dan HAM. "Hingga Jumat sore ini kami belum menerima rekomendasi itu. Jadi tidak mungkin hari ini Corby bebas," kata Farid, Jumat (7/2)

Farid juga mengaku belum mengetahui proses lebih jauh di Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, pihaknya sejauh ini hanya dalam posisi menunggu. Dan jika rekomendasi menteri tidak diterima, "Proses pembebasan baru bisa dilakukan pada Senin (10/2) mendatang. Dan mungkin Senin baru ada kemajuan," jelasnya.

Meski begitu, Farid menghimbau terpidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba itu untuk menjaga perilakunya menjelang bebas. "Saya ingatkan dia jangan sampai eforia karena mau bebas sampai dia lupa," himbau Farid.

Menurut Farid, himbauan itu ia sampaikan mengingat putusan yang akan diterima Corby nanti bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Himbauan itu juga disampaikan Farid kepada tim dari konsulat Australia di Bali dan kakak Corby, Mercedes Corby, yang datang ke Lapas terkait rencana pembebasan Corby.

"Kepada konsulat saya minta ikut memantau Corby agar jangan sampai berbuat yang tidak diinginkan. Kepada kakaknya saya juga sampaikan tolong kasih tahu Corby untuk jadi lebih baik," tutur Farid.

Sementara itu, kakak Corby yang bernama Mercedes Corby ketika ditemui awak media usai membesuk adiknya di Lapas Kerobokan meminta semua pihak menunggu kabar baik adiknya yang segera bebas. "Kita semua menunggu dan berdoa," ujarnya.

Terkait Bebas Bersyarat Corby seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia ini, Delapan anggota DPR RI yang membubuhkan tanda tangannya atas surat protes kepada Pemerintah SBY yakni; Eva Kusuma Sundari, Iksan Sulistyo, Kurdi Mukti, Muzzamil Yusuf, Andi Anshar, Otong Abdul Rahman, Taslim, dan Deding Ishak.

Untuk diketahui pula, Corby yang dijuluki 'Ratu Ganja' ini divonis 20 tahun penjara di Bali pada tahun 2005, ia menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004. Setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram ganja di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar. Dimana, kemudian Presiden RI SBY memberi grasi dan remisi, yakni grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun untuk Corby, dengan diberikan grasi 5 tahun kepada Corby lewat Keppres No. 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, hukuman Corby berkurang dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.(dbs/tbn/inl/lp6/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Corby
 
  Corby Segera Nikmati Pembebasan Bersyarat
  Pembebasan Bersyarat Corby Adalah Hak dari Narapidana?
  PDI-P dan PKS Belum Bisa Menetukan Sikap Terkait Wacana Interpelasi DPR untuk Grasi Corby
  Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
  Mahfud MD: Wajar Jika Grasi Corby Dipertanyakan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2