Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Copot Panglima TNI dan Pangdam Terkait Kekerasan Terhadap 2 Orang Jurnalis di Medan Asahan
2016-08-16 16:59:26
 

Tampak seratusan jurnalis kecam penganiayaan terhadap 2 jurnalis di Medan oleh TNI AU berlangsung di bunderan air mancur Jl. Sudirman.(Foto: @KISSHotInfo)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara terhadap warga dan jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam melakukan peliputan pada saat kerusuhan di sarirejo, kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera utara, pada Senin (15/8) lalu, tidak dapat ditolerir. Dua jurnalis yakni Andri Syafrin dari MNC dan Array dari Tribun Medan mengalami luka lebam diwajah dan rusuk, sehingga harus di opname di Rumah Sakit Mitra Sejati.

"Hingga saat ini keduanya belum sadarkan diri dan masih di opname karena dipukuli dan diinjak injak oknum TNI AU saat menjalankan tugas peliputan," ucap Irwansyah Putra Nasution journalis Net TV.

Irwansyah Putra Nasution yang akrab disapa Ibey mengatakan, aksi solidaritas ini dilakukan untuk mengutuk keras perilaku Oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap jurnalist. TNI AU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak mengerti Nawa Cita Jokowi, Panglima TNI gagal dalam menjalankan reformasi di tubuh TNI.

Dalam aksi ini, jurnalis asahan meminta Presiden Jokowi mencopot Panglima TNI, Pangdam 1 BB, dan Kasau, dan Danlanud bandara Soewondo Medan serta menindak oknum TNI pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Medan.

"Kita minta Panglima TNI, Pangdam 1 BB, Kasau dan Danlanud Bandara Soewondo dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan nawa cita Jokowi, serta meminta oknum TNI pelaku penganiayaan dihukum sesuai aturan yang berlaku," pinta Ibey.

Sementara, Ketua PWI Asahan Awaluddin menambahkan oknum anggota TNI AU harus ditindak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, jangan lagi ada tebang pilih dalam penegakan hukum. TNI yang seharusnya lahir dari rahim rakyat seharusnya melindungi rakyat dan jurnalis, bukan bertindak seperti 'binatang'.

"Pers itu dilindungi undang undang dan salah satu pilar demokrasi, jadi harus dilindungi. Kita juga meminta agar proses hukum terhadap oknum TNI pelaku kekerasan dilakukan transparan," tegas Awal.

Sebelumnya, dua jurnalis di medan menjadi korban penganiayaan serta puluhan warga mengalami luka luka setelah dianiaya puluhan oknum anggota TNI AU terkait aksi warga yang menentang kepemilikan lahan oleh oknum TNI.*

Sementara, Korban penganiayaan TNI AU, Andri Syafrin alami patah tulang rusuk dari hasil rontgen dari pihak medis di RS Royal Prima.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2