Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mahkamah Konstitusi
Citra dan Wibawa MK Bisa Dipulihkan
Saturday 12 Oct 2013 21:22:51
 

Diskusi Dialektika Demokrasi, bertema “Masihkah MKRI Dipercaya”, di Press Room, Gedung Nusantara III, Kamis (10/10).(Foto: wahyu/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD optimis citra dan wibawa lembaga MK bisa dipulihkan setelah kasus Ketua MK Akil Mochtar yang diselesaikan. Menurutnya, penangkapan Akil merupakan keberhasilan KPK dan tidak ada rekayasa untuk menghancurkan MK.

"Saya yakin, tidak ada rekayasa untuk menghancurkan MK. Siapa pun yang terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dialami oleh Akil Mochtar akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi hukum setimpal," jelas Mahfud MD pada diskusi Dialektika Demokrasi, bertema “Masihkah MKRI Dipercaya”, di Press Room, Gedung Nusantara III, Kamis (10/10).

Selain Mahfud, hadir sebagai pembicara adalah Anggota Komisi III Ahmad Yani dan Wakil Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristanto.

Seperti diberitakan di berbagai media, Akil ditangkap oleh Penyidik KPK karena diduga terlibat dalam upaya suap terkait dengan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

“Kasus Akil Mochtar itu fakta, dan logikanya tidak mungkin Akil bekerja sendiri. Dalam kasus suap, pasti ada penyuap, dan lain-lain yang mengikuti. Yang pasti, Akil ditangkap bersama dua tamunya yakni Chairun Nisa dan Carlos Nalau. Kemudian, ada lagi yang ditangkap yakni Hambit Bintih, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana," tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Yani menilai selama ini sudah banyak terobosan hukum yang dibuat oleh MK. Ini menjadi sejarah perjalanan MK. Walaupun Ketua MK sudah ditangkap karena kasus penyuapan, namun bukan berarti langsung mengubah kewenangan MK.

“Kita bisa marah, tapi kita tidak bisa mengambil kesimpulan untuk mengubah MK. MK ini dibuat dengan sangat ideal, dalam rangka melaksanakan check and balance pembuatan Undang-undang,” jelas Politisi PPP ini.

Pekan lalu, Presiden menyatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu soal MK. Perppu ini berisi antara lain Komisi Yudisial (KY) yang akan mengawasi hakim MK. Namun, Yani mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan bahaya bila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal MK.

"Saya kira kami menolak penerbitan Perppu itu. Kalau dipaksakan ini ada ruang impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden. Soal pengawasan oleh KY itu kan sudah pernah diputuskan KY. Kalau KY sudah tidak boleh mengawasi MK maka adakan pengawasan lain. Tinggal kita cari solusi masalahnya. Pemerintah juga bisa mengajukan perubahan UU MK kepada DPR,” jelas Yani.

Dalam penjelasannya, Hasto Kristianto menyatakan maraknya kasus pengaduan sengketa pemilu ke MK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak beres. Menurutnya, jika penyelenggara pemilu itu beres, maka tidak ada kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK.

“Publik jangan terlalu fokus pada kasus suap di MK yang melibatkan Akil Mochtar, tetapi juga KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Bayangkan, di MK itu ada sekitar 634 kasus sengketa pilkada. Padahal, kalau penyelenggara pemilu baik, semua akan baik,” jelas Hasto, sebagaimana yang dikutip dari dpr.go.id.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2