Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Cirus Tidak Tahu Apa yang Harus Disesalkan
Thursday 06 Oct 2011 14:42:13
 

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Cirus Sinaga tidak mengetahui apa yang harus disesali dari perbuatan yang pernah dilakukannya. Terutama terkait dirinya dalam menangani kasus dugaan penghilangan pasal korupsi atas perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa nonaktif ini mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.

"Saya tidak mengerti maksud penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana. Saya hanya menjalankan perintah atasan saya (Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata terdakwa Cirus dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah menjalankan tugasnya sebagai jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak itu. Ia pun ngotot tidak merasa bersalah. Di akhir isi pledoi pribadinya itu, Cirus berharap terbebas dari segala tuntutan. "Saya berharap, majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tutur JPU perkara Antasari Azhar ini.

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Cirus Sinaga, LLM Samosir. Ia mellaui pledoinya sendiri menyatakan, menolak tuntutan JPU yang menuntut kliennya ini selama enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. "JPU harus objektif dalam menjatuhkan tuntutannya,” tegas mantan jaksa yang pernah menjabat Kepala Pusat Intelijen (Kapusopsin) Kejagung ini.

Dalam perkara ini, JPU menuntut jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Cirus dinilai terbukti bersalah, karena melakukan korupsi dengan menghilangkan pasal, ketika menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Cirus hanya terbukti melanggar pasal kedua Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia disebutkan telah menghalang-halangi penyidikan, pemeriksaan hingga penuntutan di persidangan.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2