Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Cirus Sinaga Hanya Dituntut Enam Tahun Bui
Thursday 29 Sep 2011 15:12:14
 

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa senior Cirus Sinaga dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dengan merubah pasal, saat menangani perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Nasril Naib dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9). Selain tuntutan pidana badan, penuntut umum juga mewajibkan terdakwa Cirus untu membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Albertina Ho itu, jaksa Nasril menyebutkan pertimbangan tuntutannya itu. Di antaranya, terdakwa Cirus dianggap terbukti melanggar pasal kedua Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jaksa yang juga menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, bertindak dengan sengaja telah menghalang-halangi penyidikan, pemeriksaan hingga tahap penuntutan di persidangan. Akibat perbuatannya itu, terdakwa Gayus Tambonan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Dalam perkara Gayus Tambunan itu sebenarnya terdapat tindak pidana korupsi, namun terdakwa Cirus Sinaga tetap menangani tanpa koordinasi dengan pidsus. Terdakwa telah sengaja untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan dan rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan di persidangan, sehingga unsur dalam pasal 21 sudah terpenuhi semua," jelas JPU Nasril.

Sebelum menjatuhkan tuntutannya, penuntut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hal itu antara lain bahwa terdakwa Cirus tidak penagh menyesal, selaku aparat penegak hukum tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan perbuatannya itu telah menurunkan citra dan kredibilitas institusinya.

Sedangkan unsur yang meringankan adalah terdakwa Cirus belum pernah dihukum, berlaku sopan dan sedang menderita sakit. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Cirus dan tum kuasa hukumnya nota keberatan (Pledoi). Haki ketua Albertina Ho pun menuda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (6/10) mendatang.

Usai sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Cirus justru bersikap gembira. Sebab, tuntutan JPU itu tidak terlalu memberatkan, jauh dari yang diperkirakannya. "Apanya yang berat? Tuntutan ya terserah mereka (JPU)," ujarnya sambil tersenyum.

Sikap sebaliknya diperlihatkan kuasa hukum terdakwa Cirus, Palmer Situmorang. Ia menilai tuntutan itu terlalu berlebihan. Alasannya, Cirus hanya tidak memasukkan pasal korupsi terhadap perkara Gayus Tambunan. Itu pun bukan karena kewenangan Cirus. “Dia itu bukan JPU kasus korupsi, maka tidak berwenang memasukkan pasal korupsi untuk perkara Gayus itu,” tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2