BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Empat warga dari etnis minoritas Uighur di Cina barat dihukum mati dalam kasus kekerasan di Provinsi Xinjiang Juli lalu yang menewaskan 32 orang.
Seperti dikutip BBC, media pemerintah Cina memberitakan keempat pria ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, pembakaran, dan mendirikan organisasi teroris. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 19 tahun dalam insiden terpisah di Kashgar dan Hotan.
Para pegiat mengatakan proses hukum ini cacat karena para terdakwa tidak bisa memilih pengacara, dipukuli, dan dilarang tidur. Klaim ini dibantah pemerintah dan menyebut tuduhan ini tidak berdasar.
Sejak pecah kekerasan di Xinjiang, Cina mengerahkan unit polisi antiteror dan mengetatkan keamanan di provinsi tersebut. Hampir separuh penduduk Xinjiang beretnis Uighur yang beragama Islam dan memiliki kaitan budaya dengan Asia Tengah.
Masyarakat Uighur mengeluhkan migrasi besar-besaran warga Han dari Timur yang mereka katakan merebut lapangan kerja dan menggerus budaya setempat.
Dua tahun lalu ketegangan antara warga Uighur dan Han menewaskan hampir 200 orang. Pemerintah Cina menuding kelompok militan Uighur ingin mendirikan negara melalui cara-cara kekerasan. Beijing juga menyebut mereka didukung oleh kelompok Islam di negara-negara lain.(sya)
|