Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BLBI
Cina 'Minta Barter' 4 Orang Uighur dengan Buron Samadikun Hartono
2016-04-22 02:33:25
 

Tampak terpidana Samadikun Hartono dan 3 orang Uighur mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada mereka di Jakarta Utara pada 2015.(Foto: AFP)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Cina meminta Indonesia mengekstradisi empat orang Uighur dan sebagai gantinya Cina akan memulangkan Samadikun Hartono, buron kasus BLBI, yang ditangkap di Shanghai pekan lalu. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu di Jakarta pada, Kamis (21/4).

Menurutnya, permintaan resmi sudah dilayangkan oleh otoritas Cina yang intinya Cina bersedia memulangkan Samadikun Hartono jika pemerintah Indonesia menyerahkan empat orang Uighur adri Cina yang saat ini ditahan di Indonesia.

"Ada (permintaan). Tapi kalau Uighur kita akan bicara sendiri karena legal case-nya berbeda," kata Luhut kepada para wartawan.

Ditambahkannya, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan permintaan Cina. Kendati demikian, pemerintah Cina diperkirakan tetap akan memulangkan Samadikun Hartono.

Samadikun sudah menjadi buron sejak 2003 ketika kabur saat hendak dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun ia berhasil ditangkap pihak berwenang Cina saat hendak menonton balap F1 di Shanghai, Cina pekan lalu.

Adapun empat orang Uighur kini menjalani hukuman penjara di Indonesia karena bersekongkol dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara kepada tiga pria Uighur dari Cina masing-masing 6 tahun karena bersekongkol dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur.

Hakim Kun Marioso mengatakan ketiga orang Uighur; Ahmet Mahmut, 20, Altinci Bayram, 29, dan Tuzer Abdul Basit, 23, melanggar undang-undang terorisme dan dinyatakan bersalah melakukan "konsipirasi jahat".

"Terdakwa datang ke Indonesia dengan tujuan bergabung bersama Mujahidin Indonesia Timur dan melancarkan aksi-aksi teror," kata Kun Marioso dalam sidang Senin (13/7/2015) lalu, seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Oleh sebab itu, lanjutnya, mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah sebelumnya.

Ditambahkan, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar undang-undang keimigrasian karena menggunakan paspor palsu Turki.

Mereka, bersama orang Uighur keempat, ditangkap September lalu di Sulawesi Tengah, ketika berusaha menemui Santoso, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur. Santoso adalah terduga teroris buron yang kerap dituding melakukan aksi teror di Sulawesi Tengah.

Sedangkan, Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, sudah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam.

Laporan-laporan media menyebutkan dia diterbangkan langsung dari Shanghai ke Jakarta dengan pesawat carter.

Samadikun Hartono terdakwa kasus penyalahgunaan dana BLBI, yang diperkirakan merugikan negara sebesar RP169 miliar. Ia ditangkap di Shanghai, China dan memiliki 5 paspor guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.

Kedatangan Samadikun Hartono di Indonesia disertai Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, dan disambut Jaksa Agung, M Prasetyo, seperti dilaporkan Kompas.

"Hari ini kami kembali berhasil menangkap buron kasus korupsi, yang bersangkutan sudah buron 13 tahun," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, yang dikutip situs berita Tempo.co.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2