Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Chrome Beta Luncurkan Fitur Spell Checker
Wednesday 27 Feb 2013 11:34:12
 

Google Chrome Beta.(Foto: Ist)
 
KOREA, Berita HUKUM - Google merilis mesin peramban Chrome Beta yang sudah dilengkapi fitur spell checker. Fitur itu juga sudah mendukung bahasa Korea, Tamil, dan Albania.

Mesin peramban baru itu juga dapat disinkronisasi dengan pengaturan pribadi pengguna termasuk kamus.

Pengguna Chromebook diklaim dapat dengan mudah menerapkan aplikasi itu.

“Kami telah me-refresh kamus standar untuk Chrome,” tulis Rachel Petterson, Software Engineer & Savvy Speller Google dalam blog Google Chrome, Selasa (26/2) waktu setempat.

Pengguna yang telah mengaktifkan fitur 'Ask Google for suggestions' akan didukung dengan fasilitas grammar, homonim dan spell checking sensitif konteks dalam Bahasa Inggris. Fasilitas itu menggunakan teknologi yang sama dengan Google Search.

“Kami tengah mengerjakan dukungan ke bahasa lain,” imbuh Petterson, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Selasa (26/2).

Fitur itu juga dapat digunakan di Google Docs. Google mengklaim teknologi baru mereka dapat melakukan pengecekan presisi tidak hanya untuk kata-kata populer. Kata rumit semacam 'dananananaykroyd' diklaim masih dapat dikenali fitur tersebut.

Selain dapat digunakan pemilik Chromebook, Chrome Beta juga dapat di-install di platform Windows dan Linux.

Dukungan untuk kedua OS tersebut baru akan dirilis beberapa pekan ke depan. Adapun fitur yang sama untuk Mac OS saat ini masih dalam pengembangan.(ra/bsn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2