Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pengelolaan Parkir
Chris Sridana MBA Diringkus Satgas Kejaksaan, Untung: Tersangka Kini di Rutan Grobogan
Sunday 24 Nov 2013 21:00:22
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menbekuk Chris Sridana, MBA, Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PT. PSB).

Chris Sridana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Bidang Pidana Khusus Gedung Bundar Kejagung. "Tersangka Chris Sridana, MBA pada hari Sabtu (23/11/2013) kemarin, pukul 00.30 WITA berhasil diamankan di Platinum Executive Club, Jln Suwung Batan Kendal No 20 Denpasar, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Minggu (24/11) dari Bandung.

Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, yang dilakukannya bersama-sama dengan 3 tersangka lainnya, yang bebarapa hari sebelumnya telah di limpahkan oleh Penyidik Kejagung Ke tahap penuntutan di Kejari Denpasar (19/11/13) yaitu tersangka Inderapura Bernoza, General Manager PT.PSB, Mikhael Maksi, Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, Staf Admin PT.PSB.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali, dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi," terang Untung.

Adapun para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir, diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dan tindakan melawan hukum lainnya, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi, merekayasa laporan pendapatan parkir periode Oktober 2008 s/d Desember 2011.

Untung mengungkapkan bahwa dari perbuatan tersangka, sehingga dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp20.826.955.358,-, maka jelas melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pada saat penyidikan dilakukan penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa: 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor-rumah-lahan tanah yang terbagi dalam 7 Sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp.15.100.000.000.

"Tersangka Chris Sridana MBA, sudah ditahan, Dirut PT. PSB tersebut kini berada di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan mulai tanggl 23 November 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pengelolaan Parkir
 
  Chris Sridana MBA Diringkus Satgas Kejaksaan, Untung: Tersangka Kini di Rutan Grobogan
  Kasus Korupsi Rp20,8 Miliar, Untung: Tiga Tersangka Sudah Ditahan
  Korupsi Rp 20,8 Miliar di Ngurah Rai, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2